SAMARINDA — Ancaman PHK massal mulai membayangi sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengungkapkan bahwa potensi pekerja terdampak kebijakan efisiensi perusahaan tambang bisa mencapai 1.500 orang.
Angka tersebut merupakan hasil identifikasi dari berbagai perusahaan yang tengah melakukan efisiensi. Namun, laporan resmi yang masuk ke Disnakertrans baru mencatat 505 pekerja dari PT BAS di Kabupaten Kutai Kartanegara yang sudah terkena PHK.
Selain PT BAS, sejumlah perusahaan lain juga mulai mengisyaratkan pengurangan tenaga kerja. Kelompok usaha Bayan di Kutai Kartanegara serta lima perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Timur disebut sedang melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara. Evaluasi ini menjadi salah satu pemicu potensi PHK di sektor tersebut.
Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Arismunandar mengatakan Disnakertrans Kaltim berupaya mengantisipasi PHK dengan mendorong perusahaan mengambil langkah penyesuaian internal terlebih dahulu.
"Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan," kata Arismunandar di Samarinda, ditulis Jumat (5/6).
Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk merelokasi pekerja ke lokasi kerja lain yang masih membutuhkan tenaga kerja. Opsi-opsi ini diharapkan bisa memaksimalkan penyesuaian operasional tanpa harus berujung pada PHK.
Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan skenario terburuk. Apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Para pekerja yang kehilangan mata pencaharian murni akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan pelindungan sosial lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.
Melalui program JKP, pekerja yang terkena PHK berhak menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan. Selain bantuan finansial, mereka juga akan memperoleh akses pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan membuka peluang bekerja di sektor lain.
Disnakertrans Kaltim telah menyiapkan program pelatihan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda. Langkah mitigasi ini dinilai perlu dilakukan sejak dini karena dampak efisiensi mulai dirasakan di sejumlah perusahaan tambang.
Arismunandar menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memastikan penyesuaian bisnis yang dilakukan perusahaan tidak serta-merta berujung pada gelombang PHK yang lebih luas di sektor pertambangan Kaltim.