PENAJAM — Efisiensi senilai Rp 800 juta itu terakumulasi dari pengurangan berbagai pos belanja operasional perkantoran. Pos belanja yang paling terpangkas antara lain konsumsi harian pegawai, biaya listrik, dan penggunaan air bersih selama periode evaluasi.
Kepala Bagian Umum Setda PPU, yang memantau langsung implementasi kebijakan ini, menyebutkan bahwa sistem WFH diterapkan secara bergilir untuk sebagian pegawai. Sementara itu, pegawai lain tetap menjalankan tugas di kantor atau WFO dengan kapasitas yang diatur.
“Penghematan terbesar ada pada pos konsumsi dan listrik. Dengan jumlah pegawai yang tidak penuh setiap hari di kantor, beban operasional harian otomatis berkurang,” jelasnya dalam laporan evaluasi internal.
Meski angka penghematan terbilang signifikan untuk skala dua bulan, Pemkab PPU menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukanlah satu-satunya tujuan. Penerapan sistem kerja hibrida ini juga dirancang untuk mengukur produktivitas dan efektivitas pelayanan publik.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU diminta menyetorkan laporan capaian kinerja secara berkala. Data ini akan menjadi bahan perbandingan antara masa kerja normal dengan masa penerapan WFH dan WFO.
Pemerintah daerah masih akan memperpanjang masa uji coba untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif. Hasil evaluasi dua bulan ini akan digabungkan dengan data dari bulan-bulan berikutnya sebelum dijadikan dasar kebijakan permanen.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, dan anggaran daerah bisa lebih efisien,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi model bagi OPD lain di PPU, bahkan direplikasi oleh instansi vertikal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdekatan.