BALIKPAPAN — Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kota Balikpapan. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pada 6 April 2026, polisi melakukan control delivery terhadap paket tersebut dan menangkap WF di lokasi yang telah ditentukan. Saat digeledah, barang bukti ekstasi ditemukan tersembunyi di dalam bungkus kopi cappuccino yang dikemas rapi dalam boks DHL.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamletahitu, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ekstasi yang diamankan memiliki kadar zat aktif mencapai 54 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan ekstasi yang biasa beredar di Kalimantan Timur.
“Setelah dilakukan uji Labfor, kandungannya sekitar 54 persen, lebih kuat dari yang biasa beredar di Kalimantan Timur,” kata Romylus saat konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, WF mengaku bahwa ekstasi tersebut dikirim oleh rekannya berinisial R yang berada di Jerman. R saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi pemasok utama jaringan ini.
Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial A yang diketahui merupakan anak dari seorang tukang pijat. Perempuan itu diduga memiliki keterkaitan dalam penerimaan paket dan menjadi bagian dari rantai distribusi di Balikpapan.
“Ini kolaborasi dengan teman-teman Bea Cukai. Ada pengiriman paket kemudian tim turun melakukan control delivery dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A,” ujar Romylus.
Selain ekstasi, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti paspor Belanda milik WF, buku tabungan, kartu ATM luar negeri, serta tangkapan layar percakapan antara tersangka dan pemasok di Jerman. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa WF positif menggunakan narkoba.
Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda dan Jerman, serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus ini. “Kita sudah berkoordinasi dengan staf Kedubes Belanda dan Jerman. Kita juga sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri karena kandungan ekstasi ini diracik di tempat lain,” pungkas Romylus.