MEDAN — Pengadilan Militer Tinggi I Medan resmi menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar SMP meninggal dunia. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang digelar tertutup pada pekan lalu.
Keluarga korban yang hadir dalam persidangan menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan majelis hakim militer. Mereka menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa yang telah hilang akibat perbuatan terdakwa.
Peristiwa nahas itu bermula saat korban, seorang pelajar SMP di wilayah hukum Kodam I/Bukit Barisan, terlibat cekcok dengan Sertu Riza. Alih-alih meredakan, anggota TNI tersebut justru melakukan tindak kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepala dan organ vital.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Tim medis menyatakan cedera yang diderita terlalu berat untuk diselamatkan. Peristiwa ini sontak memicu kemarahan publik dan desakan agar proses hukum berjalan transparan.
Di tingkat pertama, Sertu Riza divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I Medan. Jaksa militer mengajukan banding dengan tuntutan hukuman yang lebih berat, namun Mahkamah Militer Tinggi I justru menguatkan putusan awal.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan terdakwa di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara faktor memberatkan seperti hilangnya nyawa korban dinilai tidak cukup untuk menjatuhkan pidana di atas tuntutan awal.
Putusan ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah aktivis hukum dan pegiat HAM menilai vonis tersebut tidak memberikan efek jera dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Ini preseden buruk. Seorang anggota TNI yang menghilangkan nyawa orang lain hanya dihukum 10 bulan. Ini sama saja memberikan lampu hijau bagi oknum lain untuk bertindak semena-mena," ujar seorang pengamat hukum militer yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, Pusat Penerangan TNI belum memberikan pernyataan resmi terkait penguatan vonis tersebut.