SAMARINDA — Langkah Pemprov Kaltim melantik komisioner KPID periode 2024-2027 berlangsung di tengah gugatan hukum yang tercatat dengan nomor perkara 45 di PN Samarinda. Meski demikian, prosesi pelantikan tetap digelar dan dinyatakan sah secara administratif.
Gugatan nomor perkara 45 tersebut diajukan oleh pihak yang menyoal proses seleksi calon komisioner KPID Kaltim. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara detail substansi gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri.
Pemprov Kaltim memilih untuk tetap melaksanakan pelantikan dengan dasar bahwa gugatan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian hukum oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Sekda Provinsi Kaltim Faisal menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan komitmen untuk mematuhi apapun putusan pengadilan kelak.
"Kami siap patuhi putusan inkrah," ujar Faisal dalam keterangannya usai prosesi pelantikan, Senin lalu.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa Pemprov Kaltim tidak ingin terjebak dalam polemik berkepanjangan. Langkah melantik sambil menunggu kepastian hukum dinilai sebagai cara untuk menjaga roda organisasi KPID tetap berjalan.
Apabila pengadilan nantinya mengabulkan gugatan tersebut, Pemprov Kaltim harus siap melakukan evaluasi terhadap hasil seleksi. Faisal mengisyaratkan bahwa segala kemungkinan sudah diperhitungkan sejak awal.
Pelantikan yang sudah dilakukan bisa saja dibatalkan atau harus diulang jika putusan pengadilan memerintahkan demikian. Namun, selama belum ada keputusan hukum yang final, pelantikan dianggap sah dan mengikat.
KPID Kaltim sendiri memiliki peran strategis dalam mengawasi penyiaran di daerah, termasuk menertibkan lembaga penyiaran yang tidak sesuai regulasi. Kekosongan kepemimpinan di lembaga ini bisa menghambat fungsi pengawasan.
Publik dan kalangan pegiat penyiaran di Kaltim kini menanti perkembangan sidang di PN Samarinda. Sidang perdana diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat untuk memeriksa pokok perkara.
Pemprov Kaltim memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyiapkan tim kuasa hukum jika diperlukan. Faisal juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang penting, pelayanan kepada masyarakat melalui KPID tidak terganggu," pungkasnya.