SAMARINDA — Wali Kota Samarinda Andi Harun menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang panitia kurban membuang darah dan isi rumen hewan ke parit atau saluran drainase. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga kebersihan kota saat perayaan Iduladha. Pemkot Samarinda mewajibkan setiap panitia mengelola limbah penyembelihan dengan cara dikubur.
Dalam SE tersebut, panitia kurban di seluruh kelurahan di Samarinda tidak diperkenankan membuang sisa penyembelihan ke saluran air. Darah dan isi rumen harus dikumpulkan lalu dikubur di lubang yang sudah disiapkan. Langkah ini bertujuan mencegah penyumbatan drainase dan timbulnya bau menyengat yang mengganggu warga.
Setiap tahun, volume limbah kurban meningkat drastis saat Iduladha. Sebagian panitia kerap membuang darah dan kotoran hewan ke parit, menyebabkan air selokan berubah warna dan mengeluarkan bau busuk. Kondisi ini dikeluhkan warga yang tinggal di sekitar lokasi penyembelihan. Pemkot Samarinda menilai praktik tersebut tidak sehat dan merusak estetika lingkungan.
Panitia kurban diwajibkan menyiapkan lubang resapan atau lubang biopori sebelum proses penyembelihan dimulai. Limbah cair dan padat dari hewan kurban langsung dimasukkan ke lubang tersebut. Pemkot Samarinda juga mengimbau panitia untuk membersihkan area penyembelihan segera setelah kegiatan selesai.
Pemkot Samarinda akan mengerahkan petugas satpol PP dan dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini. Jika ditemukan panitia yang melanggar, mereka akan diberikan teguran tertulis. Pihak kelurahan dan kecamatan juga diminta aktif melakukan sosialisasi ke masjid-masjid dan mushala di wilayah masing-masing.
Aturan ini berlaku untuk seluruh lokasi penyembelihan hewan kurban di Samarinda, baik yang dikelola masjid, perkantoran, maupun perorangan. Pemkot berharap kebersihan kota tetap terjaga selama momen Iduladha tanpa mengorbankan kelancaran ibadah kurban warga.