BALIKPAPAN — Kebijakan ini mulai disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan kepada masyarakat. Aturan tersebut akan berlaku penuh pada pelaksanaan SPMB tahun 2027, memberikan waktu dua tahun bagi orang tua dan lembaga PAUD untuk beradaptasi.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irvan Taufik, menyatakan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. "Ini adalah upaya memastikan kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan dasar. PAUD memberikan pondasi karakter dan kemampuan sosial yang penting," ujarnya dalam sosialisasi, pekan lalu.
Aturan ini mewajibkan setiap calon siswa SD yang lahir pada atau setelah 1 Juli 2021 untuk memiliki dokumen kelulusan PAUD. Dokumen itu bisa berupa ijazah resmi atau surat keterangan lulus dari lembaga PAUD yang terdaftar di Disdikbud.
Bagi anak yang tidak mengikuti PAUD karena alasan tertentu, Pemkot masih menyediakan jalur afirmasi. Orang tua bisa melaporkan kondisi anak ke dinas untuk mendapatkan penanganan khusus, termasuk tes kesiapan masuk SD.
Sebelumnya, syarat masuk SD di Balikpapan hanya berdasarkan usia minimal 7 tahun atau 6 tahun dengan pertimbangan psikologis. Aturan PAUD baru menjadi syarat wajib setelah evaluasi Disdikbud menemukan kesenjangan kesiapan belajar antara anak yang lulus PAUD dan yang tidak.
Irvan menambahkan, data internal Disdikbud menunjukkan anak tanpa pengalaman PAUD cenderung lebih lambat beradaptasi dengan lingkungan sekolah formal. "Kami ingin memotong masalah itu dari hulu. PAUD bukan sekadar tempat bermain, tapi fase kritis pembentukan kemandirian," tegasnya.
Kebijakan ini otomatis mendorong orang tua untuk mendaftarkan anaknya ke PAUD setidaknya satu tahun sebelum masuk SD. Saat ini, angka partisipasi PAUD di Balikpapan sudah mencapai 85 persen, namun masih ada sekitar 15 persen anak yang tidak terdaftar.
Disdikbud mengaku akan memperkuat sosialisasi hingga tingkat RT/RW. Mereka juga menggandeng posyandu dan puskesmas untuk menjangkau keluarga yang anaknya belum tersentuh layanan PAUD.
"Kami tidak ingin aturan ini justru menjadi beban. Karena itu, kami buka juga jalur khusus bagi anak yang tidak mampu atau tinggal di daerah tanpa akses PAUD," kata Irvan.
Selama tahun 2025 dan 2026, Disdikbud akan melakukan pemetaan lembaga PAUD di setiap kelurahan. Jika ditemukan wilayah yang belum memiliki PAUD, pemkot akan mengoptimalkan PAUD nonformal atau mendorong pembentukan kelompok bermain di tingkat kampung.
Pemkot juga menyiapkan format surat keterangan lulus bagi PAUD yang belum memiliki sistem administrasi ijazah resmi. Semua dokumen harus diverifikasi oleh Disdikbud sebelum digunakan sebagai syarat SPMB.
Aturan ini hanya berlaku untuk SD negeri di Balikpapan. Sekolah swasta masih memiliki kewenangan masing-masing dalam menentukan syarat penerimaan murid baru.