Disdikbud Samarinda Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Wajib Digelar Sederhana

Penulis: Chandra Kusuma  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 13:59:00 WIB
Disdikbud Samarinda melarang pungutan biaya perpisahan sekolah untuk meringankan beban wali murid.

SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akhirnya mengambil langkah tegas terkait polemik biaya perpisahan sekolah. Seluruh sekolah di Samarinda dilarang keras melakukan pungutan uang kepada siswa maupun orang tua untuk keperluan acara pelepasan kelulusan.

Instruksi ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Disdikbud Samarinda. Plt Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Ibnu Araby, menyatakan bahwa kegiatan perpisahan sebenarnya tidak dilarang, namun pelaksanaannya tidak boleh membebani finansial wali murid.

Larangan Pungutan Lewat Komite Maupun Arisan

Ibnu menekankan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menggunakan dalih apa pun untuk mengumpulkan dana dari siswa. Larangan ini mencakup segala jenis mekanisme penggalangan dana, termasuk yang sering kali dianggap sebagai kesepakatan bersama antar-orang tua.

“Tidak ada alasan untuk menarik biaya. Dalam bentuk apa pun, baik itu urunan, arisan, atau lewat komite, semuanya tidak diperbolehkan,” tegas Ibnu Araby usai menghadiri rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (5/5/2026).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar yang berlindung di balik kedok sumbangan sukarela atau paguyuban orang tua. Disdikbud mengingatkan bahwa fungsi komite sekolah seharusnya mendukung peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadi alat penarik biaya kegiatan seremonial.

Wajib Digelar di Lingkungan Sekolah

Selain soal biaya, Disdikbud Samarinda juga mengatur lokasi pelaksanaan acara. Sekolah diminta untuk tidak menggelar perpisahan di hotel atau gedung mewah yang memerlukan biaya sewa tinggi. Acara pelepasan siswa disarankan kembali ke konsep dasar sebagai momen penghargaan yang khidmat.

“Perpisahan tetap boleh dilakukan, tetapi cukup di sekolah dengan konsep yang sederhana,” ujar Ibnu Araby menambahkan.

Menurutnya, pergeseran makna perpisahan menjadi ajang seremonial yang berlebihan harus segera dihentikan. Sekolah diminta lebih kreatif mengemas acara di lingkungan sekolah tanpa harus menghilangkan esensi kebersamaan dan penghormatan bagi para siswa yang telah menyelesaikan masa studinya.

Pengawasan Ketat Bersama DPRD Samarinda

Langkah tegas ini mendapat dukungan dari Komisi IV DPRD Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, legislatif dan eksekutif sepakat bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih menjadi pertimbangan utama penghapusan pungutan perpisahan ini.

Disdikbud Samarinda memastikan akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Kepala sekolah yang tetap membiarkan adanya praktik pungutan biaya perpisahan di lingkungannya terancam akan dievaluasi kinerjanya.

Selain membahas pungutan, pertemuan tersebut juga menjadi ajang koordinasi untuk memetakan sejumlah isu pendidikan strategis lainnya di Samarinda. Disdikbud berkomitmen menindaklanjuti masukan dari legislatif guna memastikan akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warga.

Reporter: Chandra Kusuma
Back to top