SAMARINDA — Praktik juru parkir yang menyediakan pompa angin bagi kendaraan yang ditindak karena parkir liar menjadi perhatian serius Dishub Samarinda. Langkah ini dinilai secara langsung menghambat upaya penegakan aturan yang sedang digencarkan pemerintah kota.
Modus Jukir: Menyediakan Pompa Angin untuk Kendaraan yang Ditindak
Informasi yang diterima Dishub menyebutkan adanya oknum juru parkir yang sengaja membawa dan menyediakan pompa angin di lokasi operasi penertiban. Fasilitas ini digunakan untuk mengisi kembali ban kendaraan yang sengaja dikempiskan petugas sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran parkir.
Tindakan tersebut dinilai kontraproduktif dengan tujuan operasi yang ingin membangun efek jera bagi para pelanggar. Alih-alih merasa kapok, pengendara justru mendapat bantuan cepat dari juru parkir untuk melanjutkan aktivitasnya.
Ancaman Sanksi: Rompi Dicabut hingga Dikeluarkan dari Pembinaan
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Duri, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi. Sanksi yang disiapkan bersifat bertahap namun tegas.
“Apabila ditemukan adanya juru parkir yang sengaja menyediakan pompa angin untuk membantu kendaraan yang telah ditindak, pompa tersebut akan kami amankan. Selain itu, yang bersangkutan akan diperintahkan melepas rompi juru parkir dan tidak lagi berada dalam pembinaan Dishub,” ujarnya pada Selasa (2/6/2026).
Dengan dicabutnya rompi dan status pembinaan, juru parkir tersebut secara otomatis kehilangan izin operasionalnya di area publik. Dishub akan memastikan mereka tidak lagi beraktivitas di titik-titik parkir resmi kota.
Mengapa Dishub Bertindak Sekarang?
Penegasan ini muncul setelah Dishub mendapati indikasi bahwa praktik tersebut sudah berlangsung dalam beberapa kali operasi penertiban. Duri menilai bantuan yang diberikan juru parkir secara tidak langsung mengurangi efek jera yang ingin dibangun melalui penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang dapat menghambat upaya penegakan ketertiban,” tegas Duri.
Apa Langkah Selanjutnya?
Dishub Samarinda akan meningkatkan pengawasan di lapangan, terutama saat operasi penertiban parkir berlangsung. Petugas akan lebih jeli mengamati gerak-gerik juru parkir di sekitar lokasi razia.
Selain menyita pompa angin, Dishub juga akan mencatat data diri juru parkir yang terbukti melanggar untuk dilaporkan ke instansi terkait. Langkah ini diambil agar sanksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak pada legalitas mereka sebagai juru parkir binaan.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya. Dishub berharap partisipasi warga dapat membantu menciptakan ketertiban parkir yang lebih baik di Samarinda.