SENDAWAR — Jajaran Polres Kutai Barat (Kubar) menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di ruas jalan poros Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reaksi Cepat (URC), Tim Opsnal Satreskrim, dan Unit Reskrim Polsek Melak berhasil membekuk pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Selasa (26/05/2026) malam.
Kronologi: Dibuntuti dari Melak, Korban Dijatuhkan ke Parit
Peristiwa ini dialami WPA (32), seorang tenaga kesehatan yang tengah dalam perjalanan pulang dari wilayah Melak menuju Barong Tongkok. Saat melintas di jalan yang minim penerangan, korban menyadari dirinya dibuntuti oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi sepi, pelaku langsung bertindak. Ia menendang kendaraan korban hingga oleng dan terjatuh ke parit di pinggir jalan. Dalam posisi tak berdaya, korban berusaha menghubungi bantuan melalui ponselnya. Namun, pelaku segera mendekat, mendorong korban, lalu merampas ponsel tersebut dan melarikan diri.
Bukan Sekadar Rampas Ponsel, Pelaku Juga Gasak Saldo Digital
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Barat, Jumat (29/05/2026), mengungkapkan bahwa aksi pelaku tidak berhenti di situ. Setelah menguasai ponsel korban, pelaku diduga memanfaatkan akses layanan perbankan digital yang tersimpan di perangkat tersebut untuk melakukan transaksi ke akun dompet digital miliknya.
“Pelaku tidak hanya merampas fisik telepon, tetapi juga menguras isi dompet digital korban melalui akses perbankan yang ada di dalam ponsel,” jelas Kapolres dalam keterangannya.
Bagaimana Tim Kepolisian Bergerak Cepat?
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas unit yang bergerak cepat setelah laporan masuk. Tim URC dan Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, sementara Unit Reskrim Polsek Melak memback-up koordinasi di tingkat kecamatan. Dalam waktu kurang dari sehari, identitas pelaku berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Polres Kutai Barat belum merinci identitas pelaku dan barang bukti yang diamankan. Namun, kasus ini menjadi peringatan bagi warga pengguna layanan perbankan digital untuk lebih waspada, terutama saat bepergian di malam hari di jalur sepi.
Apa Langkah Berikutnya?
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kutai Barat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kutai Barat dan sekitarnya.