SENDAWAR — Komisi II DPRD Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyoroti tata kelola 72 koperasi plasma sawit yang tersebar di wilayah itu. Dalam rapat yang berlangsung pekan lalu, dewan mendesak Dinas Koperasi dan Pemkab Kubar segera mengambil langkah tegas terhadap pengurus koperasi yang tidak menjalankan kewajiban RAT tahunan.
Hak Petani Terancam Karena Administrasi Macet
Ketua Komisi II DPRD Kubar menyebutkan, banyak pengurus koperasi plasma yang abai dalam penyelenggaraan RAT secara rutin. Akibatnya, laporan keuangan dan pembagian hasil kepada petani plasma menjadi tidak transparan. “Ini berpotensi merugikan hak-hak petani sawit di Muara Siram dan sekitarnya,” ujarnya dalam RDP tersebut.
Para petani plasma selama ini menggantungkan pendapatan dari hasil kebun yang dikelola bersama koperasi. Tanpa RAT yang sah, aliran dana bagi hasil dan status kepesertaan petani menjadi tidak jelas.
72 Koperasi Jadi Sorotan, Tak Semua Patuh Aturan
Dari total 72 koperasi plasma sawit yang terdata di Kutai Barat, sebagian besar diketahui tidak rutin melaksanakan RAT tahunan. Padahal, RAT merupakan kewajiban dasar bagi setiap koperasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada anggota.
DPRD mendesak Dinas Koperasi dan UKM Kubar untuk melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran serius, dewan meminta izin usaha koperasi tersebut dicabut atau dibekukan sementara.
Apa Langkah Pemkab Kubar Selanjutnya?
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Koperasi diminta segera menyusun tim verifikasi lapangan. Tim itu bertugas memeriksa kepatuhan administrasi sekaligus mendata keluhan petani plasma di Muara Siram dan kecamatan lain.
DPRD juga mendorong adanya perlindungan hukum bagi petani yang haknya terabaikan. “Jangan sampai petani kecil jadi korban kelalaian pengurus koperasi,” tegas anggota Komisi II lainnya dalam forum RDP.
Ke depan, dewan akan memanggil seluruh pengurus koperasi yang bermasalah untuk dimintai klarifikasi secara bergilir. Langkah ini diambil agar persoalan plasma sawit di Kubar tidak berlarut-larut dan merugikan ribuan kepala keluarga petani.