SANGATTA — Sembilan perusahaan di Kutai Timur harus berurusan dengan rapor merah dari pemerintah pusat. PROPER periode 2024-2025 yang dirilis KLH menempatkan mereka di kategori paling bawah, menandakan kegagalan serius dalam pengelolaan dampak lingkungan.
Peringkat merah ini bukan sekadar stempel administratif. Dalam skema PROPER, warna merah berarti perusahaan tidak mematuhi aturan dan tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memadai. Dampaknya bisa langsung dirasakan warga di sekitar area operasi perusahaan.
Mengapa Keterbukaan Dokumen Lingkungan Jadi Sorotan?
Para aktivis lingkungan di Kutim menilai temuan ini memperkuat urgensi keterbukaan dokumen lingkungan. Dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) sering kali sulit diakses publik.
“Dokumen lingkungan adalah hak publik. Ketika perusahaan mendapat PROPER merah, masyarakat berhak tahu apa yang salah dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta kesehatan mereka,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya. Tanpa akses itu, warga sulit menggugat atau memantau perbaikan.
Awal Mula: PROPER Merah Bukan Sekadar Label
PROPER sendiri adalah program KLH yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Peringkatnya berjenjang dari emas (sangat baik) hingga hitam (sengaja mencemari). Peringkat merah berada satu tingkat di atas hitam, menunjukkan ketidakpatuhan serius.
Di Kutai Timur, sembilan perusahaan yang masuk daftar merah itu mayoritas bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan. Kedua sektor ini memang paling rawan konflik lahan dan pencemaran.
Apa Langkah Selanjutnya Bagi Perusahaan dan Warga?
Perusahaan yang mendapat PROPER merah wajib menyusun rencana perbaikan yang diawasi oleh KLH dan dinas lingkungan setempat. Namun, aktivis menilai tanpa tekanan publik dan keterbukaan data, proses perbaikan itu bisa berjalan lambat atau sekadar formalitas.
“Kami mendorong Pemkab Kutim untuk memfasilitasi akses publik terhadap dokumen lingkungan. Bukan hanya untuk aktivis, tapi untuk semua warga yang terdampak,” tambahnya. Langkah konkret yang ditunggu adalah publikasi dokumen secara daring agar mudah diakses.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan yang masuk daftar merah. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kutim masih mendata tindak lanjut yang akan diambil terhadap sembilan perusahaan tersebut. Warga di sekitar lokasi perusahaan berharap ada perubahan nyata, bukan sekadar perbaikan di atas kertas.