PENAJAM PASER UTARA — Langkah ini diambil PLN melalui audiensi antara Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) dengan Kejari PPU, Selasa (19/5/2026). Pertemuan dihadiri Manager PLN UPP KLT 1 I Made Gita Prawira, Manager PLN UP3 Balikpapan Arief Prastyanto, Manager PLN UP3 Nusantara Rakhmad Kurniawan, serta jajaran hukum PLN. Dari pihak kejaksaan, hadir langsung Kepala Kejari PPU Harwanto.
Proyek SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN Jadi Sorotan
Dalam pertemuan tersebut, PLN memaparkan perkembangan proyek strategis, salah satunya pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN. Proyek ini menjadi bagian dari penguatan sistem kelistrikan di wilayah penyangga IKN.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis. “PLN terus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Program kelistrikan harus berjalan tertib secara proses, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sinergi Hukum untuk Cegah Penyimpangan
Basuki menambahkan, sinergi dengan Kejari PPU penting untuk memperkuat dukungan kelembagaan terhadap proyek-proyek kelistrikan. “Koordinasi ini penting untuk memastikan setiap tahapan program PLN di lapangan berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Kepala Kejari PPU, Harwanto, menyambut baik inisiatif PLN. Ia menilai komunikasi antarinstansi seperti ini krusial agar pelaksanaan program pelayanan publik tidak keluar dari koridor hukum. “Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan PLN. Komunikasi seperti ini penting agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai koridor hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
PLN Perkuat Tata Kelola Proyek di Kawasan IKN
Langkah ini menjadi komitmen PLN UIP KLT untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya, penyediaan listrik yang andal, tertib, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur, khususnya kawasan penyangga IKN, bisa terjamin tanpa celah hukum.
Dengan adanya pengawasan dari kejaksaan, proses pembangunan infrastruktur kelistrikan diharapkan lebih transparan. Ini juga menjadi sinyal bagi kontraktor dan vendor untuk bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan.