SANGATTA — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Verifikasi lapangan yang sudah berjalan mencatat tujuh gerai koperasi terdata di wilayah tersebut.
Koordinasi ini menyasar percepatan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi desa. Dinas Koperasi dan UKM menyatakan siap mendukung proses administrasi lewat penerbitan surat rekomendasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Ardiyanto Indra Purnama, menyebut hasil verifikasi lapangan menunjukkan tujuh gerai koperasi telah terdata. Jumlah itu menjadi basis awal pendataan merek kolektif yang akan didaftarkan.
Meski begitu, proses pendaftaran belum sepenuhnya mulus. Ada kendala di tingkat warga yang membuat sebagian dari mereka menahan diri untuk terlibat lebih jauh.
"Dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala, salah satunya adalah kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan program Koperasi Desa Merah Putih. Sebagian masyarakat masih merasa ragu untuk terlibat lebih jauh karena menilai kepastian keberlangsungan sistem koperasi tersebut belum sepenuhnya jelas," ujar Ardiyanto.
Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur mengambil peran lewat dukungan administrasi. Surat rekomendasi yang diterbitkan dinas diharapkan memangkas waktu proses pendaftaran merek kolektif KDMP.
Dukungan itu bersifat teknis-administratif, bukan pendanaan. Fokusnya memastikan berkas permohonan memenuhi syarat sebelum masuk ke sistem pendaftaran kekayaan intelektual.
"Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim terus berupaya mengambil peran aktif dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah," tegas Ardiyanto.
Merek kolektif memungkinkan sekelompok pelaku usaha memakai satu tanda dagang bersama. Bagi koperasi desa, pendaftaran merek memberi kepastian hukum atas nama dan identitas produk yang dijual anggotanya.
Kanwil Kemenkum Kaltim menempatkan sinergi dengan pemerintah kabupaten sebagai jalur utama mempercepat pelindungan kekayaan intelektual di daerah. Kutai Timur menjadi salah satu titik yang digarap lewat pola ini.
Hasil akhir yang dibidik: kepercayaan warga terhadap program koperasi desa meningkat, seiring adanya identitas dan pelindungan hukum yang jelas bagi merek kolektif KDMP.