Imigrasi Balikpapan Kukuhkan Desa Binaan Imigrasi di Paser, Warga Desa Mendik Dilaporkan Hilang Dibawa WNA

Penulis: Endra Sanjaya  •  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:46:30 WIB
Petugas Imigrasi Balikpapan mengukuhkan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

TANAH GROGOT — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur resmi mengukuhkan Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Kabupaten Paser. Pengukuhan berlangsung di Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (28/10/2026), dan langsung dirangkai dengan sosialisasi prosedur bekerja di luar negeri yang sah.

Program menyasar dua persoalan yang saling terkait: ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tingginya angka keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (PMI-NP). Keduanya disebut kerap merugikan warga di level desa.

Mengapa Desa Jadi Titik Awal Perlindungan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur menempatkan lingkungan terdekat sebagai pintu masuk perlindungan warga. Menurutnya, kesadaran kolektif di tingkat desa adalah kunci utama memutus mata rantai perdagangan manusia.

"Perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO dan PMI nonprosedural perlu dimulai dari lingkungan terdekat. Kami berharap melalui Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA, masyarakat dapat memperoleh informasi keimigrasian yang tepat, mengenali potensi risiko sejak dini, serta memahami prosedur yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri," ujar Adi Fachmianur.

PIMPASA diposisikan sebagai garda depan yang memberi literasi langsung kepada warga. Petugas ini menjadi jembatan informasi agar masyarakat tidak terjebak janji perekrut ilegal.

Modus Pelaku: Tawaran Gaji Tinggi dengan Prosedur Tidak Jelas

Dalam sesi edukasi, warga diperkenalkan pada sejumlah modus operandi pelaku TPPO. Pola yang paling sering muncul adalah tawaran pekerjaan bergaji tinggi dengan prosedur yang tidak jelas.

Modus semacam itu dipakai untuk menipu calon korban, lalu mengeksploitasi mereka setelah berada di luar negeri. Sosialisasi juga menekankan risiko fatal yang muncul bila warga memilih jalur ilegal atau tidak resmi.

Laporan Warga Desa Mendik yang Belum Diketahui Keberadaannya

Di tengah kegiatan tersebut, terungkap laporan mengenai seorang perempuan asal Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Perempuan itu belum diketahui keberadaannya setelah dibawa oleh seorang warga negara asing.

Laporan itu memperlihatkan bahwa kerentanan warga terhadap jalur keberangkatan tidak resmi bukan ancaman teoretis. Kasus tersebut menjadi konteks langsung bagi penguatan peran desa dalam sistem pengawasan keimigrasian.

Yang Berubah di Tingkat Desa

Dengan pengukuhan DBI dan PIMPASA, warga Kabupaten Paser kini punya saluran informasi keimigrasian yang lebih dekat. Prosedur sebelum bekerja ke luar negeri dapat ditanyakan langsung, tanpa harus menunggu kasus muncul lebih dulu.

Fungsi pengenalan risiko dini menjadi bagian dari skema itu. Warga diarahkan mengenali potensi bahaya sejak awal, bukan setelah korban berangkat dan sulit dijangkau.

Bagi Imigrasi Balikpapan, keberhasilan program ini akan diukur dari turunnya angka keberangkatan PMI nonprosedural dan menguatnya pelaporan dini kasus TPPO di tingkat desa.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top