Kejaksaan Kaltim Musnahkan Barang Bukti 1.146 Perkara dan Kembalikan 40 Perkara ke Pemilik, Ada yang Diantar sampai Rumah

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:16:01 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Chatarina Muliana memimpin kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Samarinda.

SAMARINDA — Total 1.186 perkara masuk dalam kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti yang digelar serentak. Rinciannya, 1.146 perkara masuk kategori dimusnahkan dan 40 perkara dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Chatarina Muliana menegaskan kegiatan itu menjadi bagian dari komitmen kejaksaan memperkuat akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat. Menurutnya, penyelesaian perkara tidak berhenti pada proses hukum, tetapi harus tuntas sampai status barang bukti.

Barang Bukti Diantar ke Rumah Penerima

Pengembalian barang bukti tidak hanya dilakukan dengan menyerahkan langsung kepada penerima yang tercantum dalam putusan pengadilan. Kejaksaan juga mengupayakan penyerahan hingga ke rumah penerima.

Langkah itu diambil untuk mempermudah masyarakat memperoleh kembali barang miliknya yang sebelumnya disita dalam proses penanganan perkara. Sebagian warga menghadapi kendala mengambil barang bukti, baik karena keterbatasan akses maupun biaya yang harus dikeluarkan.

"Kadang-kadang dari sisi akses maupun dari sisi pembiayaan, mereka juga sangat berat untuk mengambil barang buktinya," ujar Chatarina saat kegiatan di Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa, 20 Oktober 2026.

Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Pengembalian barang bukti baru dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang menetapkan barang tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak. Mekanisme itu memastikan hak masyarakat atas barang bukti dipenuhi sesuai putusan.

"Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan fungsi kejaksaan, terutama dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap penyelesaian barang bukti," ucapnya.

Chatarina meminta masyarakat dan insan pers ikut mengawasi pelaksanaan tugas kejaksaan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

"Kami berharap, kami juga mohon bantuan teman-teman untuk terus mengawasi kejaksaan dalam upaya mengoptimalkan fungsi kejaksaan untuk menuntaskan perkara sampai dengan pengembalian barang bukti kepada yang berhak," tuturnya.

Kasus Korupsi Kaltim Belum Dibahas

Dalam kesempatan itu, Chatarina memilih tetap membahas pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti sesuai tema kegiatan ketika ditanya mengenai perkembangan kasus korupsi di Kaltim. Kejaksaan menekankan pentingnya penyelesaian penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan status hukumnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: insitekaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top