BALIKPAPAN — Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim menilai percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak bisa jalan sendiri. Karena itu, Disbun Kaltim bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser menggelar pembinaan petugas pendamping pengusul, koordinasi, rekonsiliasi data fisik, serta pembinaan Petugas Penilai Kemajuan Fisik (PKF) di Asrama Haji Balikpapan pada 7–8 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut bagian dari pelaksanaan PSR yang didukung pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, drh. Arief Murdiyatno, menyebut subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, berperan strategis menopang perekonomian daerah.
Data Direktorat Jenderal Perkebunan tahun 2023 mencatat dari sekitar 220 ribu hektare kebun sawit rakyat di Kaltim, baru sekitar 12 persen yang terhubung dengan kemitraan rantai pasok formal lewat koperasi maupun skema plasma.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan percepatan PSR dinilai mendesak. Tujuannya bukan sekadar mengganti tanaman tua, tetapi mendorong daya saing dan kesejahteraan pekebun.
"Program PSR bukan hanya mengganti tanaman sawit yang sudah tua, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat kelembagaan pekebun, dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit rakyat di Kalimantan Timur," ujar Arief.
Sejak 2017 hingga 2023, Direktorat Jenderal Perkebunan menerbitkan rekomendasi teknis PSR untuk areal seluas 8.133,34 hektare. Rekomendasi itu melibatkan 36 kelembagaan dengan total 3.279 pekebun, seluruhnya berada di Kabupaten Paser.
Realisasi penumbangan dan pencacahan batang (tumbang chipping) serta penanaman mencapai 7.795,87 hektare. Program ini didukung dana BPDP Rp225,84 miliar, dengan serapan Rp209,36 miliar.
Pada 2026, sebanyak 29 kelembagaan pekebun memasuki tahap produksi. Areal panen mencapai 7.159,63 hektare dengan produksi tandan buah segar (TBS) lebih dari 85 ribu ton.
Meski realisasi berjalan, percepatan tetap dibutuhkan untuk memenuhi target PSR Kaltim sebesar 18.000 hektare. Hingga 2026, usulan yang tercatat baru 2.120 hektare.
Usulan itu melibatkan 996 pekebun dari 10 kelembagaan di Kabupaten Paser dan dua kelembagaan di Kabupaten Kutai Timur.
Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser menandatangani Berita Acara Kesepakatan Hasil Pertemuan untuk mengawal PSR Tahun 2026 Tahap I. Kabupaten Paser menetapkan target PSR 750 hektare yang dikawal Tim PSR Kabupaten Paser dan Tim PSR Provinsi Kaltim hingga Desember 2026.
Tim PSR Kabupaten Paser menargetkan penyelesaian usulan pada Oktober 2026 seluas 272,31 hektare yang melibatkan 127 pekebun dari tiga kelembagaan.
Penguatan koordinasi, validasi data, dan pendampingan berkelanjutan menjadi kunci agar percepatan PSR berjalan optimal. Sinergi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, petugas pendamping, dan kelembagaan pekebun disebut menentukan keberhasilan program sekaligus produktivitas sawit rakyat Kaltim.