MUI Kaltim Imbau Warga Tak Ragu Ikut Program JKN, Sebut Iuran sebagai Infak dan Gotong Royong

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Rabu, 30 September 2026 | 09:16:02 WIB
Kepala Bidang Dakwah MUI Kaltim Ahsanur Ahmad berbicara dalam kegiatan TASBIH-JKN bersama MUI Kaltim di Hotel Grand Verona Samarinda.

SAMARINDA — Kepala Bidang Dakwah MUI Kaltim Ahsanur Ahmad mengatakan prinsip gotong royong dalam Program JKN sejalan dengan nilai fikih muamalah. Peserta yang membayar iuran turut membantu masyarakat lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena itu, ia meminta umat tidak ragu menjadi peserta.

"Umat diimbau tidak ragu karena esensi gotong royong di dalamnya sah dan mulia secara fikih muamalah," ujarnya dalam kegiatan TASBIH-JKN bersama MUI Kaltim di Hotel Grand Verona Samarinda.

Fatwa MUI Beri Kepastian Hukum bagi Peserta JKN

Ahsanur menjelaskan MUI telah menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan syariah. Fatwa itu menjadi ikhtiar ulama yang memiliki kompetensi di bidangnya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, ada tiga prinsip yang bisa menjadi landasan bagi warga mengikuti Program JKN dari perspektif Islam.

Tiga Prinsip Islam di Balik Program JKN

Prinsip pertama ialah ikhtiar atau usaha. Ahsanur menyebut kesehatan merupakan nikmat dari Allah SWT, sedangkan sakit menjadi ketetapan yang tetap perlu dihadapi melalui berbagai ikhtiar, termasuk menjalani pengobatan.

Prinsip kedua ialah ta'awun atau saling tolong-menolong. Nilai itu sejalan dengan perintah untuk saling membantu dalam kebaikan sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 2.

Ahsanur menilai iuran peserta JKN dapat dimaknai sebagai infak yang mencerminkan semangat gotong royong. Iuran tersebut kemudian memberi manfaat kepada peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Orang dermawan itu dekat dengan Allah SWT," katanya.

Maslahah Mursalah Jadi Pertimbangan Fatwa Nomor 98 Tahun 2015

Prinsip ketiga ialah maslahah mursalah, yakni kemaslahatan yang tidak diatur secara khusus dalam Al-Qur'an maupun hadis, tetapi tidak bertentangan dengan keduanya. Prinsip itu, kata Ahsanur, menjadi salah satu pertimbangan dalam Fatwa MUI Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah.

"Ini menjadi bagian dari ikhtiar agar penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas," pungkasnya.

Gotong Royong Jadi Kunci Keberlanjutan Peserta

Melalui kegiatan TASBIH-JKN, MUI Kaltim bersama BPJS Kesehatan KC Samarinda menyasar para insan dakwah sebagai penyampai pesan ke masyarakat. Peserta JKN yang rutin membayar iuran menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh peserta, termasuk warga yang sedang sakit.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: editorialkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top