Camat Balikpapan Barat Tertibkan PKL di 6 Kelurahan, Trotoar Letjen Suprapto hingga Margasari Jadi Sasaran

Penulis: Endra Sanjaya  •  Jumat, 18 September 2026 | 09:17:31 WIB

BALIKPAPAN — Camat Balikpapan Barat Erwin menyatakan trotoar adalah hak pejalan kaki yang tidak boleh dialihfungsikan untuk berjualan. Operasi terpadu yang memasuki hari kedua menyisir titik-titik dengan aktivitas perdagangan tinggi di wilayahnya.

Petugas tidak langsung menindak. Pedagang lebih dulu mendapat imbauan persuasif sebelum surat teguran pertama diterbitkan bagi yang tetap menggunakan fasilitas umum.

Enam Kelurahan Masuk Sasaran Penertiban Bertahap

Erwin menyebut penertiban akan mencakup seluruh kelurahan di Kecamatan Balikpapan Barat. Pada tahap awal, kegiatan difokuskan pada titik-titik yang dinilai paling membutuhkan penanganan.

"Penertiban ini kita lakukan bertahap. Tidak hanya satu kelurahan, tetapi seluruh wilayah di Balikpapan Barat akan menjadi perhatian," ujarnya.

Untuk Baru Ilir dan Margasari, operasi hari kedua digelar setelah sebelumnya kegiatan serupa dilakukan di Kelurahan Baru Ulu.

Menyisir Jalan Letjen Suprapto hingga Kawasan RSIA

Operasi dimulai sekitar pukul 16.00 WITA usai apel persiapan di halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Barat. Tim gabungan menyisir Jalan Letjen Suprapto di Kelurahan Baru Ilir dan menemukan sejumlah pedagang berjualan melewati batas sempadan jalan.

Penyisiran berlanjut ke kawasan sekitar Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kota Balikpapan di sepanjang Jalan Adil Makmur. Petugas kembali menemukan aktivitas PKL yang memanfaatkan ruang publik.

Titik terakhir menyasar kawasan sekitar Kantor Kelurahan Margasari. Aktivitas pedagang di sana menjadi perhatian karena lalu lintas tergolong padat pada jam-jam tertentu.

Surat Teguran Jadi Peringatan Pertama

Erwin menegaskan penggunaan trotoar dan bahu jalan menyangkut keselamatan, bukan sekadar ketertiban. Keberadaan pedagang di ruang itu dinilai mengganggu estetika tata kota dan mengabaikan kepentingan pengguna jalan.

"Kita lebih dulu memberikan imbauan secara persuasif agar pedagang memahami aturan yang berlaku," jelasnya.

Bagi yang tetap melanggar, petugas menerbitkan surat teguran pertama. Surat itu menjadi peringatan agar pedagang tidak kembali menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lain.

"Kegiatan niaga yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar harus ditertibkan," kata Erwin.

Libatkan Satpol PP hingga Linmas

Penertiban melibatkan unsur kecamatan, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, serta sejumlah personel terkait. Keterlibatan lintas instansi itu membuat operasi berjalan serentak di beberapa titik.

Erwin berharap penertiban meningkatkan kesadaran pedagang sekaligus menjaga ruang publik tetap berfungsi semestinya.

"Harapannya pedagang bisa memahami dan mematuhi ketentuan, sehingga trotoar tetap bisa digunakan pejalan kaki dan jalan tetap aman serta nyaman bagi semua," pungkasnya.

Reporter: Endra Sanjaya
Sumber: inibalikpapan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top