BONTANG — Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Kerja DPRD tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang digelar di Ruang Sekretariat DPRD, Jumat (12/6/2026). Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengungkapkan bahwa keberpihakan terhadap sektor usaha kecil dan tenaga kerja lokal menjadi salah satu poin utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Karel, ada lima poin kunci yang menjadi fokus pembahasan dalam Raperda ini. Poin-poin tersebut dirancang untuk memastikan setiap investasi yang masuk ke Bontang memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Karel menambahkan bahwa Raperda ini juga berfungsi sebagai payung hukum bagi pelaku usaha di Kota Bontang. Dengan adanya aturan yang jelas, investor mendapat kepastian dalam berusaha, sementara pemerintah dapat memastikan manfaat investasi dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha lokal.
“Investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi daerah, termasuk membuka peluang bagi UMKM dan tenaga kerja lokal untuk ikut berkembang,” ujar Karel dalam rapat kerja tersebut.
“Dengan adanya aturan yang jelas itu, investor mendapat kepastian berusaha, sementara pemerintah dapat memastikan manfaat investasi dirasakan masyarakat dan pelaku usaha lokal,” pungkasnya.
Raperda ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha bagi investor dan perlindungan terhadap kepentingan pelaku usaha di Kota Bontang. Pemerintah daerah optimistis regulasi ini akan mendorong iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.