Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengonfirmasi bahwa dokumen Andalalin untuk W Super Club memang belum diproses. Padahal, dokumen ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum sebuah usaha beroperasi.
"Dishub juga sudah menyatakan bahwasannya Andalalin di W Super Club itu masih belum diproses," ujar Ronal, Senin (24/3/2025).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Andalalin bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini merupakan kajian teknis yang mengukur dampak operasional usaha terhadap kondisi lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi.
"Jadi kalau belum ada salah satu ya tidak boleh," tegasnya.
Ronal menegaskan, meskipun DPRD mendukung penuh investasi dan perkembangan usaha di Samarinda, seluruh pelaku usaha wajib berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ia menyoroti adanya potensi celah pengawasan yang membuat usaha terlanjur beroperasi meski perizinan belum rampung.
"Jangan sampai ada aturan yang sebenarnya sudah dibuat, capek lho. Itu benar-benar produk hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," katanya.
Ia pun menekankan bahwa persyaratan prinsip seperti Andalalin tidak bisa ditolerir karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.
"Hal prinsip menurut saya itu tidak bisa ditolerir, jangan ditolerir," ujarnya.
Ronal juga mengkritik pola pengawasan yang kerap baru bergerak setelah muncul laporan atau kejadian. Menurutnya, sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan pelaku usaha harus dibangun sejak awal proses perizinan.
"Jangan menunggu ada suatu kejadian, akhirnya terkesan karena ada laporan baru bekerja. Padahal semuanya harus dimulai dengan komunikasi dan sinergitas," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila OPD teknis menemukan adanya syarat utama yang belum dipenuhi, pemerintah dapat mengambil langkah penghentian sementara kegiatan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap. Langkah ini dinilai perlu diambil untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi pelaku usaha lainnya.