DPRD Kutai Barat Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wagub Serahkan Nota Pengantar

Penulis: Chandra Kusuma  •  Selasa, 16 Juni 2026 | 20:45:31 WIB
Wakil Bupati Kutai Barat menyerahkan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada DPRD Kubar.

SENDAWAR — Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, menyampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di hadapan anggota DPRD Kubar. Dokumen ini menjadi dasar pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif untuk mengesahkan laporan keuangan daerah tahun lalu.

Isi Dokumen yang Diserahkan ke DPRD

Raperda tersebut dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di dalamnya tercakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Raperda tersebut memuat laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD,” ujar Nanang saat membacakan nota pengantar.

Dasar Hukum dan Target Waktu

Penyampaian Raperda ini merujuk pada Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan itu mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar. Hal ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Akuntansi yang Digunakan

Nanang menjelaskan, penyusunan dan penyajian LKPD Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Laporan tersebut mencakup seluruh aktivitas keuangan yang dikelola pemerintah daerah melalui APBD selama satu tahun anggaran. Termasuk seluruh penerimaan dan pengeluaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Transaksi dari APBN Tidak Termasuk

Nanang menegaskan, transaksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, tidak termasuk dalam cakupan laporan tersebut. “Sedangkan investasi pemerintah pada perusahaan daerah disajikan nilainya dan dijabarkan dalam ikhtisar laporan perusahaan daerah,” jelasnya.

Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan

Lebih lanjut, Nanang menyebut bahwa tujuan penyusunan laporan keuangan daerah adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya ekonomi dan keuangan daerah yang telah dikelola selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan juga berfungsi menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan daerah serta seluruh transaksi yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menunjukkan fungsi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: radarbontang.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top