SAMARINDA — Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur telah merampungkan rapat tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) untuk periode I Juni 2026. Hasilnya, harga tertinggi jatuh pada kelompok tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp 3.403,83 per kilogram.
Ketetapan ini berlaku bagi pekebun sawit yang menjalin kemitraan dengan pabrik kelapa sawit di wilayah Kaltim. Tim penetapan harga mempertimbangkan perkembangan pasar dan data penjualan produk turunan sawit selama periode berjalan.
Berikut rincian harga TBS sawit pekebun bermitra di Kalimantan Timur per kilogram pada periode I Juni 2026:
Dalam periode yang sama, harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar Rp 14.200 per kilogram. Sementara harga inti sawit (kernel) berada di kisaran Rp 13.800 per kilogram. Kedua komoditas ini menjadi indikator utama dalam perhitungan harga TBS.
Meski harga TBS untuk kelompok umur 10–20 tahun masih bertahan di atas Rp 3.400 per kilogram, laporan tim penetapan mencatat adanya penurunan indeks pasar dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini perlu diantisipasi oleh pekebun dalam mengatur strategi panen.
Dinas Perkebunan Kalimantan Timur meminta seluruh pabrik kelapa sawit menjalankan ketetapan harga yang telah disepakati. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian usaha dan perlindungan bagi pekebun sawit bermitra.
Penetapan harga TBS secara berkala ini merupakan mekanisme yang bertujuan menstabilkan harga di tingkat petani. Dengan adanya kepastian harga, pekebun dapat merencanakan produksi dan pemasaran hasil kebun mereka secara lebih terukur.