Gugatan terhadap pembentukan TAGUPP telah diajukan sejumlah advokat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah jumlah anggota yang mencapai 47 orang dan anggaran operasional yang disebutkan lebih dari Rp 10 miliar.
Tim Ahli Gubernur Bidang Informasi dan Komunikasi Kalimantan Timur, Sudarno, menegaskan pembentukan TAGUPP memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur yang telah melalui mekanisme penyusunan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau masyarakat atau advokat ingin menggugat keputusan pemerintah, itu hak warga negara. Tetapi pemerintah juga tidak mungkin mengambil keputusan tanpa dasar hukum," kata Sudarno saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Menurut Sudarno, keberadaan tim ahli gubernur bukanlah hal baru. Pada masa pemerintahan sebelumnya, terdapat Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang menjalankan fungsi serupa, yakni memberikan masukan dan pertimbangan kepada kepala daerah.
Menanggapi tudingan pemborosan, Sudarno mempertanyakan parameter yang digunakan. Ia menilai sebuah kebijakan baru bisa disebut boros jika terdapat pembanding yang menunjukkan penggunaan anggaran tidak proporsional.
"Kalau disebut pemborosan, alat ukurnya apa dulu? Harus ada variabel pembanding. Tidak bisa hanya menyebut angka lalu langsung dianggap boros," ujarnya.
Ia membandingkan dengan sejumlah daerah lain yang juga memiliki tim pendamping kepala daerah dengan jumlah anggota yang tidak sedikit. Menurut Sudarno, kebutuhan tenaga pendukung kebijakan di Kalimantan Timur tidak bisa disamakan dengan provinsi lain.
Sudarno menjelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Timur memiliki cakupan wilayah yang luas, membawahi 10 kabupaten dan kota. Kondisi geografis ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebutuhan organisasi.
"Provinsi ini membawahi 10 kabupaten dan kota. Jadi harus dilihat juga kebutuhan organisasinya seperti apa," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penggugat terkait argumen yang disampaikan TAGUPP. Sidang perdana di PTUN Samarinda dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.