DPRD Kutim Kawal Penerapan Satu Harga TBS Sawit, Disbun Diminta Aktif Awasi Perusahaan di Lapangan

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 10:14:02 WIB
DPRD Kutim mengawal penerapan harga satu harga TBS sawit demi perlindungan petani.

SANGATTA — Komisi II DPRD Kutai Timur memanggil jajaran Dinas Perkebunan dalam rapat dengar pendapat, pekan lalu. Salah satu agenda utamanya adalah mengevaluasi implementasi kebijakan satu harga TBS sawit yang sudah dicanangkan pemerintah daerah.

Disbun Diminta Turun ke Pabrik, Bukan Hanya Duduk di Kantor

Anggota Komisi II DPRD Kutim menekankan agar pengawasan tidak berhenti pada laporan administratif. Mereka mendesak Disbun untuk melakukan inspeksi mendadak ke pabrik-pabrik kelapa sawit di wilayah Kutim.

"Kami minta Disbun aktif turun ke lapangan. Jangan hanya menunggu laporan. Pastikan perusahaan benar-benar menerapkan harga sesuai ketetapan," ujar seorang anggota Komisi II dalam rapat tersebut.

Mengapa Satu Harga TBS Sawit Sering Tak Sampai ke Petani?

Kebijakan satu harga TBS bertujuan melindungi petani dari praktik permainan harga oleh pabrik. Dalam aturan, harga TBS yang dibeli pabrik dari petani harus mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih ada pabrik yang membeli TBS di bawah harga acuan. Petani seringkali tidak memiliki posisi tawar karena akses terbatas ke pabrik lain atau kebutuhan mendesak untuk menjual hasil panen.

Perusahaan Wajib Transparan, Petani Jangan Dilemahkan

DPRD Kutim mengingatkan bahwa pengawasan bukan hanya soal harga, tetapi juga proses sortasi dan grading buah. Beberapa petani mengeluhkan potongan harga yang tidak wajar dengan alasan kualitas buah yang rendah.

Komisi II mendorong Disbun untuk memfasilitasi pembentukan koperasi atau kelompok tani yang kuat. Dengan begitu, petani bisa menjual TBS secara kolektif dan memiliki daya tawar lebih tinggi terhadap perusahaan.

"Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu dilemahkan. Regulasi sudah ada, tinggal bagaimana pengawasannya diperketat," tambah anggota dewan tersebut.

Langkah Selanjutnya: Patroli Gabungan dan Sanksi Tegas

DPRD Kutim mengusulkan adanya patroli gabungan antara Disbun, Satpol PP, dan kepolisian untuk mengawasi aktivitas pabrik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional harus diterapkan.

Pemerintah daerah juga diminta untuk memperbarui data harga TBS secara berkala dan transparan. Informasi ini harus mudah diakses oleh petani di seluruh kecamatan di Kutai Timur.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: korankaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top