PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memutuskan untuk melanjutkan skema kerja dari rumah atau WFH bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungannya hingga Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah evaluasi internal menunjukkan efisiensi signifikan pada belanja operasional perkantoran.
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Pemkab Penajam Paser Utara, Iwan Darmawan, mengonfirmasi kebijakan tersebut masih berlaku. “Kebijakan WFH pegawai masih berlanjut hingga Agustus 2026,” ujarnya, Senin.
Meski pegawai diizinkan bekerja dari rumah setiap Jumat, sejumlah organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dikecualikan. Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap beroperasi penuh seperti biasa.
“Pelayanan publik tetap berjalan normal. Pegawai yang melayani masyarakat langsung tidak masuk dalam skema kerja dari rumah,” tegas Iwan Darmawan.
Penerapan WFH yang dimulai sejak 10 April 2026 ini terbukti menekan biaya operasional. Selama April hingga Mei 2026, Pemkab Penajam Paser Utara mencatat penghematan sekitar Rp 800 juta. Angka tersebut berasal dari penurunan penggunaan bahan bakar kendaraan dinas, listrik, air, hingga telepon di lingkungan pemerintahan.
“Efisiensi terlihat pada pengurangan biaya penggunaan energi perkantoran, dan pengurangan konsumsi bahan bakar seiring aktivitas perjalanan dinas dan mobilitas pegawai berkurang,” jelas Iwan.
Selama masa perpanjangan, Pemkab Penajam Paser Utara diwajibkan menyampaikan laporan capaian dan hasil evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Setelah Agustus 2026, kebijakan ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah Agustus 2026 pelaksanaan WFH bakal dievaluasi Kemendagri, dan diputuskan apakah skema kerja dari rumah dilanjutkan atau kembali normal bekerja dari kantor,” pungkas Iwan Darmawan.