SAMARINDA — Seorang ibu rumah tangga berinisial AMA (22) nekat merampas kalung emas milik seorang nenek berusia 88 tahun di Samarinda Seberang. Pelaku yang merupakan teman cucu korban itu beraksi di rumah korban di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Masjid, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.15 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, aksi tersebut sudah direncanakan sejak beberapa hari sebelumnya. Pada 26 Mei 2026, AMA datang ke rumah korban dengan alasan memberikan hadiah ulang tahun sekaligus menjemput cucu HB. Saat itu, ia melihat korban mengenakan gelang dan kalung emas.
“Dari situlah timbul niat untuk melakukan pencurian. Tersangka kemudian kembali datang beberapa kali ke rumah korban untuk memantau situasi sebelum melancarkan aksinya,” kata Kasatreskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan.
Pada hari kejadian, AMA datang seorang diri menggunakan pakaian serba hitam, masker, dan jaket hoodie. Begitu masuk rumah, ia langsung mendekati korban yang baru keluar dari kamar. Pelaku sempat mencoba merampas gelang korban namun gagal, lalu menarik paksa kalung hingga putus.
Akibat tarikan paksa itu, korban mengalami luka di bagian leher dan tangan. Meski sempat melawan, kondisi HB yang sudah lanjut usia membuatnya tak bisa mempertahankan perhiasannya. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dengan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Tim Inafis Polresta Samarinda juga menemukan sidik jari yang tertinggal di gelang korban yang gagal diambil pelaku. “Hasil identifikasi sidik jari kemudian dicocokkan dengan data di sistem Mambis dan mengarah kepada tersangka. Setelah dikombinasikan dengan bukti CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas AKP Agus Setyawan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kalung emas seberat 6,31 gram yang belum sempat dijual. Sebagian kalung lain seberat 8,31 gram masih berada pada korban.
Dari hasil pemeriksaan, AMA mengaku nekat merampas kalung karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang dan cicilan. Ia berstatus ibu rumah tangga dan telah menikah, sementara suaminya bekerja di bidang instalasi listrik.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.