BPKAD Kaltim Siapkan Perusda Kelola Mal Lembuswana Usai Inventarisasi 150 Gerai dan Aset Rp702 Miliar

Penulis: Aditya Nugraha  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 16:24:01 WIB
Tim BPKAD Kaltim melakukan inventarisasi 150 gerai dan aset Mal Lembuswana senilai Rp702 miliar.

SAMARINDA — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur tengah menyelesaikan pendataan detail seluruh aset Mal Lembuswana sebelum menyerahkan pengelolaannya ke Perusahaan Daerah (Perusda) bulan depan. Tim gabungan khusus yang dibentuk di bawah arahan Sekretaris Daerah telah diterjunkan untuk mengamankan setiap fasilitas di kawasan komersial tersebut.

Inventarisasi Temukan 150 Gerai di Atas Sembilan Bangunan

Hasil pemantauan awal tim gabungan mencatat keberadaan 150 unit gerai yang tersebar di atas sembilan bangunan utama kompleks mal. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan mesin yang ditinggalkan oleh pengelola lama, PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS).

"Fokus utama kami saat ini adalah menyelesaikan inventarisasi secara detail agar serah terima dapat dilakukan setelah seluruh aset dipastikan clear," ujar Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Rabu.

Nilai Tanah Capai Rp702 Miliar, Bangunan Ditaksir Ulang

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai aset tanah milik pemerintah provinsi di kompleks strategis tersebut telah mencapai Rp702 miliar. Angka itu belum termasuk nilai bangunan dan seluruh peralatan di dalamnya.

Muzakkir menambahkan, proses penaksiran ulang secara profesional sedang berlangsung untuk mengetahui nilai riil properti saat ini. "Kemungkinan bernilai triliunan rupiah secara keseluruhan tanah dan bangunan," ungkapnya.

Perusda MBS Ditunjuk Pegang Kendali Operasional Harian

Gubernur Kalimantan Timur akan menugaskan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) untuk memegang penuh kendali manajemen operasional harian mal. Transisi ini diupayakan berlangsung mulus tanpa jeda layanan komersial yang berpotensi mengganggu aktivitas penyewa dan masyarakat.

Pemerintah juga membuka peluang penerapan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau kontrak rancang bangun baru bersama investor potensial. Langkah ini diambil apabila kawasan komersial itu membutuhkan peremajaan desain fisik agar lebih kekinian.

Apa Langkah Selanjutnya Setelah Serah Terima?

Setelah proses inventarisasi dinyatakan tuntas dan aset dinyatakan clear, BPKAD akan segera melakukan serah terima resmi kepada Perusda MBS. Pemerintah memastikan tidak akan ada kekosongan pengelolaan yang dapat mengganggu aktivitas perniagaan di pusat perbelanjaan tersebut.

Perjanjian kerja sama dengan skema BOT antara pemerintah daerah dan PT CSIS akan berakhir pada 26 Juli 2026, sehingga seluruh persiapan transisi dikebut agar rampung sebelum tenggat waktu tersebut.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top