BERAU — Sepuluh destinasi wisata di Kabupaten Berau yang semula direncanakan segera menarik retribusi dari pengunjung, untuk sementara waktu belum bisa diterapkan. Disbudpar Berau memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut karena kondisi infrastruktur dasar di lapangan yang belum siap.
Meski belum merinci satu per satu nama destinasi, Disbudpar memastikan bahwa sepuluh objek wisata tersebut telah masuk dalam Perda tentang retribusi jasa umum. Namun, alih-alih memaksakan pemungutan, pihak dinas memilih untuk melakukan pembenahan terlebih dahulu. “Kami tidak ingin wisatawan membayar namun fasilitas yang didapatkan masih minim,” ujar Kepala Disbudpar Berau dalam pernyataan resminya.
Hasil evaluasi menunjukkan beberapa titik kelemahan utama. Toilet umum yang bersih, area parkir yang representatif, dan akses jalan menuju lokasi wisata menjadi keluhan utama. Di sejumlah tempat, kondisi jalan masih rusak dan belum dihotmix, sementara di lokasi lain, tempat parkir masih berupa tanah lapang yang becek saat hujan. Disbudpar menilai hal ini akan menurunkan kenyamanan pengunjung jika retribusi tetap dipaksakan.
Disbudpar belum menetapkan jadwal pasti kapan pungutan akan dimulai. Pihaknya saat ini fokus mengalokasikan anggaran perbaikan dari APBD Perubahan. Target utamanya, sebelum akhir tahun anggaran, sejumlah fasilitas dasar di sepuluh destinasi itu sudah rampung dibangun atau diperbaiki. “Kami akan umumkan kembali begitu infrastruktur dinyatakan layak,” tambahnya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari sejumlah pengelola wisata setempat. Mereka menilai penundaan justru lebih baik demi menjaga reputasi destinasi di mata wisatawan domestik maupun mancanegara. Pasalnya, Berau selama ini dikenal dengan destinasi unggulan seperti Kepulauan Derawan, namun destinasi darat juga perlu ditata agar bisa bersaing.