PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi produk lokal dari gempuran barang ritel modern. Regulasi yang saat ini digodok akan menjadi payung hukum yang mewajibkan setiap toko modern atau waralaba mengakomodasi produk UMKM setempat.
"Waralaba yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara diminta agar memberikan ruang lebih untuk memasarkan produk UMKM lokal," ujar Mudyat Noor di Penajam, Selasa.
Pemerintah daerah memperkirakan ada sekitar 25 gerai ritel modern, termasuk Indomaret dan Alfamart/Alfamidi, yang telah beroperasi di berbagai kecamatan di PPU. Seluruh jaringan ini nantinya wajib memajang dan menjual produk UMKM lokal sebagai bagian dari kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah.
Pengembangan UMKM di PPU tidak hanya berhenti pada regulasi. Bupati Mudyat Noor menyebutkan bahwa pihaknya secara berkala memberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan daya saing produk. Fokus utama pelatihan adalah pemanfaatan platform digital agar produk UMKM dikenal hingga luar daerah, serta pengurusan sertifikat halal untuk menjamin keamanan konsumen.
"Pelaku UMKM terus dibantu dan didampingi untuk memenuhi syarat agar produk dapat diterima di pasaran," jelas dia, merujuk pada aspek kualitas, kemasan, dan kelengkapan perizinan.
Data terbaru dari Pemkab PPU mencatat bahwa hampir 20 ribu pelaku UMKM di kabupaten tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas ini menjadi modal dasar bagi mereka untuk memasuki rantai pasok ritel modern dan mengikuti program-program pengembangan pemerintah.
Dengan adanya regulasi yang mewajibkan ritel modern memberikan ruang, produk UMKM lokal diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu bersaing di pasar yang lebih luas, terutama di tengah pesatnya pembangunan di wilayah Kalimantan Timur.