Pemkab Berau Buka Isbat Nikah Terpadu di Gunung Tabur, Kuota Pendaftar Masih Tersedia untuk Warga

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05:31 WIB
Warga Gunung Tabur mengikuti pendaftaran Isbat Nikah Terpadu di kantor kecamatan setempat.

BERAU — Warga Kabupaten Berau yang belum memiliki buku nikah resmi kini punya kesempatan mengikuti program Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kecamatan Gunung Tabur. Program ini digagas Dinas Sosial (Dissos) Berau untuk memberikan kepastian hukum atas status pernikahan yang selama ini hanya tercatat secara siri atau adat.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Program ini terbuka bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil. Mereka yang memenuhi syarat akan mendapatkan penetapan isbat dari Pengadilan Agama, sehingga status pernikahan diakui negara.

Setelah isbat disahkan, peserta juga bisa langsung mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak. Hal ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan publik karena administrasi kependudukan yang belum lengkap.

Proses Pendaftaran dan Kuota yang Masih Tersedia

Pendaftaran dilakukan secara langsung di kantor Kecamatan Gunung Tabur atau melalui perangkat desa setempat. Calon peserta diminta membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, surat nikah siri (jika ada), serta surat pengantar dari RT/RW.

Hingga saat ini, kuota peserta masih tersedia. Pihak Dissos Berau belum menetapkan batas akhir pendaftaran secara pasti, namun warga diimbau segera mendaftar mengingat antusiasme masyarakat cukup tinggi di beberapa kecamatan sebelumnya.

Apa Manfaat Isbat Nikah bagi Warga?

Legalitas pernikahan menjadi pintu masuk utama untuk mengakses berbagai layanan negara. Tanpa buku nikah resmi, warga kerap kesulitan mengurus akta kelahiran anak, pembagian warisan, hingga pengajuan bantuan sosial.

Program Isbat Nikah Terpadu ini juga memangkas biaya dan waktu. Biasanya, pengajuan isbat secara mandiri membutuhkan proses hukum di pengadilan yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit. Dengan program ini, seluruh proses difasilitasi oleh pemerintah secara gratis atau dengan biaya ringan.

Langkah Selanjutnya bagi Peserta

Setelah mendapatkan penetapan isbat dari pengadilan, peserta akan menerima buku nikah resmi yang diterbitkan oleh KUA setempat. Dokumen ini bisa langsung digunakan untuk memperbarui data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pemkab Berau menargetkan program ini rampung sebelum akhir tahun anggaran. Warga yang berminat diminta segera menghubungi kantor kecamatan atau Dinas Sosial Berau untuk informasi lebih lanjut.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top