Harga TBS Anjlok Sepihak, Disbun Kaltim Ancam Cabut IUP Perusahaan yang Bandel

Penulis: Aditya Nugraha  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:34:02 WIB
Disbun Kaltim ancam cabut IUP perusahaan yang turunkan harga TBS secara sepihak.

SAMARINDA — Praktik penurunan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur mendapat respons keras dari pemerintah daerah. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha perkebunan (IUP), bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harga yang telah ditetapkan bersama.

Kepastian itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (29/5/2026) di Samarinda. Rapat yang mempertemukan Disbun Kaltim, Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKS), dan perwakilan perusahaan sawit itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan harga TBS yang sah selain yang tercantum dalam regulasi resmi.

Acuan Harga TBS yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Aturan itu mengatur pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra. Selain itu, penetapan harga juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.399/2024.

Dalam ketetapan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) periode penjualan II tanggal 16 hingga 31 Mei 2026 berada di kisaran Rp15.168,44. Sementara harga kernel rerata timbang sebesar Rp14.780,48. Berdasarkan angka itu, harga TBS untuk tanaman berusia 3 tahun ditetapkan Rp3.176 per kilogram. Untuk tanaman berusia 10 tahun ke atas sebesar Rp3.617 per kilogram.

“Apabila dia (perusahaan atau pabrik) membeli di bawah harga ketetapan yang telah disepakati, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin usaha perusahaan (IUP),” tegas Ahmad Muzakkir.

Dua Harga yang Berlaku, Satu Aturan yang Mengikat

Disbun Kaltim membedakan dua jenis harga dalam transaksi TBS. Pertama, harga ketetapan yang berlaku untuk petani yang telah bermitra dengan perusahaan. Kedua, harga pasar yang berlaku untuk petani di luar skema kemitraan. Disbun menekankan bahwa selisih antara kedua harga tersebut tidak boleh terlalu jauh dari harga ketetapan pemerintah.

Ketua APKS Kutai Timur, Nasruddin, mengapresiasi langkah cepat Disbun Kaltim dalam meredam gejolak harga. Menurutnya, keputusan untuk memastikan tidak ada perubahan harga sepihak adalah langkah yang baik. “Ini tinggal bagaimana pengawasan, sehingga harga yang telah ditetapkan Disbun Kaltim bisa dilaksanakan setiap perusahaan,” ujarnya.

Petani Kaget, Harga Anjlok Hingga Rp2.900 per Kilogram

Gejolak di tingkat petani dipicu oleh penurunan harga yang terjadi secara tiba-tiba dalam dua pekan terakhir. Ketua APKS Kaltim, Hasbudin, mengungkapkan bahwa harga TBS yang seharusnya berada di kisaran Rp3.617 per kilogram mendadak merosot menjadi Rp2.900 hingga Rp3.000 per kilogram. Ia menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh perusahaan tanpa melalui forum resmi yang telah disepakati bersama.

“Sesuai kesepakatan, harga TBS ditetapkan di kisaran Rp3.617 per kilonya. Cuma yang membuat kami kaget, karena dua minggu terakhir, harganya tiba-tiba di kisaran Rp2.900 dan Rp3.000 per kilonya. Itu keputusan sepihak perusahaan,” jelas Hasbudin.

Ia menambahkan, perubahan harga jual beli TBS seharusnya melalui forum resmi yang melibatkan perusahaan, asosiasi petani, dan dinas perkebunan. “Karena harga yang telah ditetapkan bersama ada payung hukumnya. Jangan asal menetapkan harga sendiri. Itu yang bikin gejolak,” sebutnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Disbun Kaltim memastikan akan memperketat pengawasan terhadap praktik pembelian TBS di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi pencabutan IUP akan menjadi opsi terakhir yang tidak bisa ditawar. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan yang selama ini seenaknya menentukan harga sendiri tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: kaltim.akurasi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top