SANGATTA — KONI Kutai Timur memastikan 1.011 atlet lolos verifikasi administrasi untuk memperkuat kontingen pada Porprov VIII Kaltim. Kepastian itu muncul setelah proses pemeriksaan dokumen yang berlangsung 21–24 Oktober dan penyerahan surat keputusan atlet pada 26 Oktober.
Ketua KONI Kutim Rudi Hartono menyebut tahapan verifikasi sudah tuntas. Pihaknya kini beralih ke persiapan keberangkatan kontingen.
"Sekarang kami tinggal menunggu persiapan keberangkatan. Untuk teknis pendaftaran atlet menjadi ranah KONI, sedangkan pembiayaan dan kebutuhan keberangkatan ditangani Dispora," ujar Rudi.
Dari seluruh peserta yang diperiksa, 59 atlet dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Persoalannya beragam, mulai dari ketentuan usia hingga dokumen kependudukan.
Rudi menjelaskan batas usia atlet secara umum maksimal 30 tahun, meski sejumlah cabang olahraga punya aturan khusus. Atlet juga wajib memiliki KTP dan tercatat berdomisili di Kutim minimal satu tahun.
Ketentuan domisili itu menjadi kendala tersendiri. Ada atlet yang sebenarnya sudah lama menetap di Kutim, tetapi masih memegang KTP daerah lain.
Situasi makin rumit ketika perpindahan administrasi kependudukan dilakukan menjelang kompetisi. Masa domisili yang tercatat pun belum memenuhi syarat setahun.
Akibatnya, sebagian atlet tidak bisa memperkuat daerah meski sebelumnya sudah mengikuti pembinaan.
Kehilangan puluhan atlet tidak mengubah target KONI Kutim. Rudi tetap membidik posisi tiga besar pada Porprov VIII Kaltim.
Sejumlah cabang olahraga sudah menjalani pemusatan latihan atau training center dan uji tanding. Persiapan itu dilakukan agar kontingen tetap kompetitif di arena.
Tarung derajat, panjat tebing, atletik, kokaido, dan kickboxing menjadi cabang yang diandalkan menyumbangkan medali. Harapan serupa disematkan pada tenis meja, barongsai, dan sejumlah cabang lain.
Bagi atlet yang gagal verifikasi, keputusan KONI Kutim menutup peluang tampil di Porprov tahun ini. Tidak ada jalur banding yang disebut dalam proses verifikasi tersebut.