BPJS Kesehatan Tambah 18 Mitra AKT, Total Kini 31 Penyelenggara

Penulis: Chandra Kusuma  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:20:31 WIB
BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerja sama KAPJ dengan 18 Asuransi Kesehatan Tambahan di Bogor.

KALIMANTAN TIMUR — BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan 18 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam rangkaian Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor (6/10). Penambahan itu membuat total mitra AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 31 penyelenggara. Kerja sama ini menjadi tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025 tentang implementasi KAPJ.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan 18 AKT berlangsung bersamaan dengan penandatanganan kerja sama antara AKT dan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun grup rumah sakit. Langkah tersebut menandai dimulainya tahap operasional KAPJ setelah pembahasan kebijakan dilakukan lewat forum KKSK.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ. Tim itu menyiapkan aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola sebelum perjanjian kerja sama diteken.

Kewajiban Baru dalam Skema KAPJ

Implementasi KAPJ membawa sejumlah perubahan penting bagi peserta dan penyelenggara. Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan AKT kini menjadi kewajiban, bukan sekadar opsi. Peserta juga harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif.

Pelayanan wajib diperoleh pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua belah pihak. Selain itu, sistem tagihan satu pintu diterapkan agar proses koordinasi pembiayaan berjalan lebih sederhana dan terintegrasi.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyatakan kerja sama ini memperkuat koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT.

"Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan," ujar Abdi.

Bukan Konsep Baru, tapi Dioptimalkan

Abdi menjelaskan KAPJ sebenarnya bukan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya sudah ada dalam sejumlah regulasi sebelumnya, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 memfokuskan implementasi KAPJ lewat penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT. Regulasi itu juga mengatur sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.

Apa Artinya bagi Peserta dan Penyelenggara

Bagi peserta yang memegang polis AKT, skema ini membuka kepastian pembiayaan saat naik kelas rawat. Peserta tidak lagi berhadapan dengan proses klaim terpisah antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi tambahan.

Bagi penyelenggara AKT, kewajiban perjanjian kerja sama menuntut kesiapan integrasi sistem dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitra. Asosiasi AKT terlibat sejak tahap penyusunan kebijakan lewat task force bersama Kementerian Kesehatan dan OJK.

Penambahan mitra dari sebelumnya 13 menjadi 31 AKT memperluas cakupan koordinasi manfaat di pasar asuransi kesehatan tambahan Indonesia. Perjanjian kerja sama antara AKT dan rumah sakit menjadi kunci agar layanan di fasilitas kesehatan berjalan tanpa hambatan administratif di lapangan.

Reporter: Chandra Kusuma
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top