Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperbarui arah kebijakan kebudayaan daerah melalui Rembuk Budaya yang digelar di Bukit Pelangi, Sangatta. Forum itu menjadi langkah awal penyusunan kembali Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kutim yang selama ini masih mengacu pada dokumen 2018. Pembaruan dilakukan agar kebijakan kebudayaan tetap relevan dengan perkembangan sosial dan tantangan zaman.
SANGATTA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur menilai dokumen PPKD yang berlaku saat ini sudah tertinggal dari kenyataan di lapangan. Dokumen terakhir disusun pada 2018 dan belum pernah ditinjau ulang. Padahal, kondisi sosial dan kebudayaan daerah terus bergerak.
"Pembaruan PPKD diperlukan karena kondisi sosial dan kebudayaan daerah terus berkembang. Kondisi ini membutuhkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan terkini," ujar Kabid Kebudayaan Disdikbud Kutim, Ilham.
Ilham menyebut idealnya PPKD ditinjau kembali secara berkala agar tidak kehilangan konteks. Selama ini, dokumen tersebut menjadi rujukan utama dalam menentukan arah pengembangan objek pemajuan kebudayaan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Tanpa pembaruan, kebijakan kebudayaan berisiko hanya berputar pada pelestarian tradisi. Padahal, kata Ilham, kebijakan itu juga harus menjawab perubahan sosial dan memperkuat identitas daerah.
Penyusunan PPKD tidak bisa dikerjakan pemerintah sendirian. Karena itu, Rembuk Budaya di Bukit Pelangi melibatkan sejumlah unsur. Ada akademisi, budayawan, tokoh adat, pelaku seni, komunitas budaya, paguyuban, hingga insan media.
"Karena itu, Rembuk Budaya ini melibatkan akademisi, budayawan, tokoh adat, pelaku seni, komunitas budaya, paguyuban, hingga insan media untuk memberikan masukan mengenai kondisi, potensi, persoalan, dan kebutuhan kebudayaan daerah," kata Ilham.
Pelibatan masyarakat luas diharapkan membuat kebijakan kebudayaan lebih mencerminkan kekayaan budaya lokal. Kutim memiliki beragam komunitas dengan latar belakang berbeda yang tumbuh di wilayah itu.
Seluruh masukan dari rembuk akan dihimpun melalui forum diskusi dan focus group discussion (FGD). Hasilnya menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan sebagai dasar kebijakan pemerintah daerah.
Proses ini menempatkan PPKD bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen itu menentukan arah pengembangan objek pemajuan kebudayaan di Kutim untuk periode berikutnya.
"Pemerintah daerah selanjutnya akan menggunakan hasil rembuk ini sebagai bahan penyusunan dokumen kebudayaan yang menjadi pijakan pembangunan sektor kebudayaan Kutim ke depan," kata Ilham.
Pembaruan PPKD diharapkan membuka ruang bagi berkembangnya kreativitas masyarakat. Kebijakan kebudayaan Kutim tidak lagi hanya berorientasi pada pelestarian tradisi, tetapi juga menjawab perubahan sosial dan memperkuat identitas daerah.