SAMARINDA — Penurunan PAD sebesar Rp 1,86 triliun itu turut menekan postur pendapatan daerah Kaltim. Total pendapatan dalam APBD Perubahan 2026 turun sekitar Rp 883 miliar, dari target awal Rp 14,25 triliun menjadi Rp 13,36 triliun.
Di sisi lain, pendapatan transfer dari pemerintah pusat justru diproyeksikan naik Rp 1,19 triliun menjadi Rp 4,33 triliun. Kondisi itu membuat Pemprov Kaltim makin bergantung pada dana perimbangan.
Rudy Mas'ud menilai ketergantungan pada transfer ke daerah tidak bisa dibiarkan berlanjut. Ia meminta jajarannya melakukan inovasi dan terobosan dalam pemungutan pajak daerah.
"Kita tidak bisa terus bergantung dengan pusat (transfer ke daerah/TKD). Karena itu, kita harus lakukan inovasi, terobosan dan kerja keras untuk terus menggali dan mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal," kata Rudy, dikutip dari akun Instagram Pemprov Kaltim.
Sejumlah sektor disorot karena dinilai berpotensi besar namun belum tergarap maksimal. Mulai dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat, hingga Pajak Air Permukaan (PAP).
Aktivitas perusahaan batu bara, perkebunan sawit, dan industri sawit di Kaltim menyerap bahan bakar dalam jumlah besar. Namun penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah dinilai belum sebanding dengan skala ekonomi perusahaan-perusahaan itu.
Rudy menyoroti praktik perusahaan tambang yang membeli bahan bakar di luar Kaltim. Akibatnya, pembayaran PBBKB ikut masuk ke daerah lain, sementara dampak lingkungan dari aktivitas tambang tetap ditanggung warga Kaltim.
"Saya minta PBBKB, PKB, PAP terus dikejar, dioptimalkan lagi. Apalagi masih banyak juga di tambang itu kendaraan non-KT. Baik bus, truk atau kendaraan proyek lainnya. Data alat berat juga belum maksimal, sehingga pajaknya juga tidak bisa maksimal," beber Rudy.
Persoalan data kendaraan dan alat berat menjadi perhatian tersendiri. Masih ada kendaraan operasional perusahaan tambang yang memakai nomor polisi luar Kaltim, sehingga penerimaan PKB dan pajak alat berat tidak maksimal.
Pemprov Kaltim didorong memperkuat pendataan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten serta kota. Sebab, penerimaan daerah pada akhirnya kembali ke kabupaten dan kota untuk membiayai pembangunan.
Selain pajak, Rudy memperjuangkan Participating Interest (PI) 10 persen pada blok atau wilayah kerja migas di Kaltim. Dari sejumlah WK yang ada, baru dua yang memberikan PI 10 persen, yakni WK Mahakam yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam dan WK Sangasanga oleh Pertamina Hulu Sangasanga.
WK Eastkal Attaka yang dikelola Pertamina Hulu Kalimantan Timur masih dalam proses. Pemprov Kaltim juga mencatat enam WK yang proses penawarannya belum berjalan sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Lima WK potensial lain berada di atas 12 mil laut, yakni Makassar Strait, East Sepinggan, West Ganal, North Ganal, dan Saka South Sesulu. Optimalisasi PI 10 persen dinilai menjadi salah satu peluang memperkuat kapasitas fiskal Kaltim saat PAD menurun.
Rudy juga mendorong optimalisasi aset milik pemerintah daerah agar tidak sekadar tercatat di neraca. Sejumlah aset yang disebut akan dioptimalkan antara lain Hotel Claro Pandurata dan Mal Lembuswana.
Dengan berbagai langkah itu, Pemprov Kaltim berupaya mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat. Penurunan PAD Rp 1,86 triliun menjadi sinyal bahwa daerah perlu memperkuat sumber pendapatan sendiri, terutama dari sektor yang aktivitas ekonominya besar di Kaltim.
Bagi Rudy, potensi tersebut harus diikuti data yang lebih akurat, koordinasi lintas daerah, dan keberanian melakukan inovasi pemungutan. Dengan begitu, aktivitas ekonomi yang berlangsung di Kaltim bisa memberi kontribusi lebih besar bagi pembiayaan pembangunan daerah.