Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memanggil sepuluh perwakilan manajemen entitas usaha untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah di bidang lingkungan hidup. Pemanggilan mencakup fasilitas rumah sakit, sektor perkebunan, hingga industri minyak dan gas bumi yang beroperasi di Kaltim. Evaluasi difokuskan pada progres pemenuhan kewajiban perbaikan lingkungan masing-masing perusahaan.
SAMARINDA — Rapat Pembinaan dan Pengawasan Evaluasi Pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah digelar di Kantor DLH Kaltim. Sepuluh entitas usaha yang dipanggil terdiri dari fasilitas rumah sakit, perkebunan, serta industri minyak dan gas bumi.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltim Rudiansyah menyatakan sanksi administratif bukan sekadar hukuman, melainkan alat pemulihan ketaatan usaha.
"Dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup, sanksi administratif merupakan instrumen penting untuk memulihkan ketaatan serta mencegah kerusakan ekosistem," kata Rudiansyah di Samarinda, Jumat.
DLH Kaltim mewajibkan setiap klaim pemenuhan kewajiban perbaikan dari pelaku usaha disertai bukti objektif yang dapat diverifikasi tim teknis. Bukti tersebut meliputi dokumen teknis, foto perbaikan fasilitas, hasil uji laboratorium, Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, hingga bukti denda administratif.
"Bukti objektif tersebut meliputi dokumen teknis, foto perbaikan fasilitas, hasil uji laboratorium, Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, hingga bukti denda administratif," tutur Rudiansyah.
Proses verifikasi data dan pengujian lapangan dipimpin Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Setia Budi selaku Ketua Pokja Penegakan Hukum.
Tim pengawas dan pejabat fungsional DLH Kaltim diinstruksikan melakukan evaluasi secara profesional, objektif, dan proporsional sesuai fakta riil di lapangan. Dalam prosesnya, tim membedakan secara tegas status kewajiban pelaku usaha.
"Tim teknis membedakan secara tegas status kewajiban pelaku usaha, baik yang sudah fulfilled, sedang berproses, maupun yang mengalami kendala," kata Rudiansyah.
Pelaksanaan evaluasi turut melibatkan jajaran pimpinan Bidang Tata Lingkungan serta jajaran Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap pembinaan dan pengawasan ini mendorong ketaatan lingkungan hidup menjadi kesadaran serta tanggung jawab bersama. Konsistensi dinilai krusial dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup di Bumi Etam yang transparan dan berkelanjutan.
Rudiansyah menegaskan penerapan sanksi paksaan pemerintah bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha di Kalimantan Timur berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.