Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui kolaborasi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) 2026. Penguatan pengawasan dilakukan menyusul meningkatnya mobilitas orang asing seiring perkembangan investasi dan pembangunan di Bontang sebagai kota industri. Data Kantor Imigrasi Kelas III TPI Bontang mencatat 341 WNA berada di kota itu per 16 September 2026, terdiri dari 286 tenaga kerja asing dan 55 orang kategori non-TKA.
BONTANG — Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Bontang Khairil Anwar menyatakan pengawasan orang asing tidak bisa hanya mengandalkan imigrasi. Menurut dia, dibutuhkan sinergi dan pertukaran informasi dari seluruh instansi terkait agar potensi permasalahan bisa diketahui lebih awal.
Timpora diharapkan meningkatkan koordinasi, mempercepat pertukaran informasi, serta mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini melalui keterlibatan berbagai instansi pemerintah.
Khairil menyebut luasnya aktivitas orang asing dan kompleksitas persoalan keimigrasian menuntut keterlibatan banyak instansi dalam pelaksanaan pengawasan. Bontang, menurut dia, memiliki daya tarik bagi investor asing, tenaga kerja asing, maupun wisatawan mancanegara.
Keterbukaan terhadap investasi, pariwisata, dan tenaga kerja asing perlu berjalan beriringan dengan pengawasan yang terkoordinasi serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
"Pengawasan tetap mengacu pada kebijakan selektif keimigrasian. Indonesia tetap membuka kesempatan bagi orang asing untuk berinvestasi, bekerja, maupun berwisata, selama memenuhi ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas III TPI Bontang, jumlah WNA di Kota Bontang tercatat 341 orang per 16 September 2026. Dari jumlah tersebut, 286 orang merupakan TKA dan 55 orang termasuk kategori non-TKA.
Angka itu menjadi dasar bagi penguatan Timpora sebagai forum koordinasi lintas instansi di kota industri tersebut.
Khairil mendorong perubahan pola pengawasan agar tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah pelanggaran terjadi. Upaya pencegahan, menurut dia, harus diutamakan.
Penguatan Timpora merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur pengawasan terhadap orang asing secara terkoordinasi dengan melibatkan instansi pemerintah terkait.
UU tersebut telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.
Kerja sama lintas instansi di Bontang telah berjalan sekitar dua tahun sebelum Timpora terbentuk. Sejumlah instansi yang kini tergabung sebelumnya telah menjalin komunikasi melalui forum komunitas intelijen.
Melalui Timpora 2026, koordinasi antarinstitusi diharapkan makin cepat mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian di Bontang.