SAMARINDA — Ketua Lembaga Wakaf MUI Kalimantan Timur, Ustaz Muhammad Syahrir, menegaskan bahwa harta benda wakaf merupakan amanah yang harus dijaga agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat. Ia menyampaikan hal itu dalam acara Mutiara Pagi RRI Samarinda, Kamis 24 September 2026.
Menurut Syahrir, wakaf tidak hanya berbentuk tanah. Harta wakaf dapat berupa benda bergerak dan tidak bergerak, termasuk uang serta hak kekayaan intelektual sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahrir menyebut pengamanan wakaf tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan bersamaan: fisik, administratif, dan perlindungan hukum.
"Untuk mengamankan wakaf, maka perlu kita melihat diantaranya adalah aspek pengamanan fisik," kata Syahrir.
Khusus wakaf berupa tanah, legalitas kepemilikan menjadi kunci. Tanpa dokumen yang jelas, harta wakaf berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari dan menyulitkan nazir mengelolanya secara bertanggung jawab.
Persoalan wakaf di sejumlah wilayah Kalimantan Timur masih menjadi perhatian serius. Syahrir menyoroti kondisi ketika nilai tanah meningkat seiring perkembangan wilayah.
"Banyak kasus yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.
Ia mendorong penyelesaian persoalan wakaf mengutamakan jalur kekeluargaan dan mufakat. Pendekatan ini dinilai lebih menjaga hubungan sosial antarwarga dibanding proses hukum yang berlarut.
Data yang disampaikan Syahrir mencatat sekitar 3.755 titik tanah wakaf di Kalimantan Timur pada 2023. Luas totalnya mencapai 944,59 hektare.
Sebagian besar pemanfaatan, sekitar 75 persen, digunakan untuk sarana ibadah seperti masjid dan musala. Sisanya dimanfaatkan untuk pendidikan, pondok pesantren, dan kegiatan sosial.
Syahrir mengutip Surah Ali Imran ayat 92 sebagai landasan mendorong keikhlasan berwakaf. Ayat itu menyebut seseorang tidak akan memperoleh kebajikan sebelum menginfakkan sebagian harta yang dicintainya.
Syahrir berharap masyarakat, organisasi kemasyarakatan Islam, serta pengelola wakaf bersama-sama memperkuat pengamanan harta wakaf. Perlindungan menyeluruh dinilai menentukan seberapa besar manfaat wakaf bagi umat.
"Kalau kita mengelola tanah wakaf atau mengelola harta benda wakaf ini akan bisa menyelamatkan, bisa mengembangkan, dan bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat," ucapnya.