Yayasan Penyelamatan Orangutan Kalimantan (BOSF) menegaskan komitmen mempertahankan hak atas tanah kawasan konservasi Samboja Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dari penyerobotan dan pengalihan hak secara ilegal. Komitmen itu disampaikan setelah terpidana kasus penyerobotan lahan konservasi di Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja, Marten Bauk, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong. Perkara bernomor putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses peradilan sejak 2022.
BALIKPAPAN — Chief Executive Officer BOSF Aldrianto Priadjati menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung membuktikan secara sah bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan milik Yayasan BOS. Terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
Eksekusi penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Terpidana terbukti melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan tanah dan penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum.
Tim lapangan Yayasan BOS pada 16 Maret 2022 menemukan dugaan transaksi pengalihan hak atas tanah Samboja Lestari tanpa izin. BOSF melaporkan temuan itu ke Polsek Samboja pada 7 April 2022.
Proses hukum berjalan dari Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Tinggi Samarinda, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2026. Seluruh tahapan dilalui hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
"Putusan kasasi Mahkamah Agung membuktikan secara sah bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan milik Yayasan BOS. Terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara," kata Aldrianto di Balikpapan, Sabtu.
Aldrianto menyebut kepastian hukum ini menjadi pengingat bahwa seluruh kegiatan pengelolaan lahan konservasi BOSF berdiri di atas dokumen legalitas yang sah. Pihaknya mengimbau masyarakat memastikan status, legalitas, dan hak atas tanah sebelum bertransaksi.
Langkah itu dinilai penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. Kasus Samboja Lestari menjadi contoh bagaimana transaksi tanah tanpa verifikasi status dapat berujung ke ranah pidana.
"Sebagai organisasi konservasi, kami berkomitmen menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan transparan. Kami terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan kegiatan perlindungan satwa berjalan baik dengan tetap menghormati kepastian hukum," ujarnya.
BOSF menyatakan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan kegiatan perlindungan satwa berjalan baik. Kawasan Samboja Lestari di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, menjadi salah satu area konservasi orangutan Kalimantan yang dikelola yayasan tersebut.
Eksekusi terpidana ke Lapas Tenggarong menutup rangkaian proses hukum yang berlangsung sekitar empat tahun. Yayasan BOS menegaskan tidak akan memberi ruang bagi upaya penyerobotan maupun pengalihan hak secara ilegal di area konservasinya.