KALIMANTAN TIMUR — Badan Pengaturan BUMN memastikan status sejumlah Perusahaan Umum (Perum) pelat merah tetap dipertahankan dan rencana transformasi menjadi Perseroan Terbatas (PT) untuk sementara tidak dilanjutkan. Keputusan ini diambil karena Perum dinilai punya dampak sosial dan mandat pelayanan publik yang tidak cocok jika diarahkan mengejar keuntungan semata.
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum BP BUMN, Muhammad Khoerur Roziqin, menyatakan arahan pimpinan saat ini adalah mempertahankan bentuk badan hukum Perum. Pihaknya sebelumnya memang sempat mengkaji kemungkinan mengubah sejumlah Perum BUMN menjadi PT.
"Terakhir sampai dengan hari ini, arahan dari pimpinan itu (status) Perum tetap dipertahankan. Sampai sekarang, jadi isu terkait Perum-Perum yang mungkin diarahkan menjadi Perseroan itu untuk sementara ya, sampai saat ini itu tidak ada lagi, Perum tetap akan dipertahankan sebagai Perum," ujar Roziqin saat ditemui di Bandung.
Roziqin menjelaskan, status Perum dipertahankan karena perusahaan dengan bentuk tersebut memiliki dampak sosial dan berperan penting dalam menjalankan mandat pelayanan kepada masyarakat. Jika diubah menjadi perseroan, orientasi perusahaan akan bergeser.
"Kalau dia dijadikan perseroan nanti akan didorong untuk mencari keuntungan," ucapnya.
Perubahan regulasi lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar kebijakan ini. Dalam aturan anyar tersebut, 99 persen saham Perum BUMN dimiliki Danantara, sementara 1 persen saham Seri A masih dipegang BP BUMN.
Meski komposisi kepemilikan berubah, pengelolaan Perum tetap sepenuhnya berada di bawah pemerintah melalui BP BUMN.
"Jadi Perum ini pengelolaannya full 100 persen di BP BUMN. Kami mendapat amanat untuk bagaimana Perum ini nanti bisa menjaga mandat utamanya dia. Ini Undang-Undang Nomor 16 yang kami sampaikan," katanya.
Roziqin menekankan, UU Nomor 16 Tahun 2025 mengubah orientasi Perum yang tidak lagi semata-mata mengejar keuntungan. Sebelumnya, UU Nomor 19 Tahun 2003 menempatkan Perum pada dua posisi sekaligus: melaksanakan mandat pelayanan dan mengejar laba.
"Kalau dulu Undang-Undang 19 Tahun 2003 itu masih dibelah dua. Perum dalam rangka melaksanakan mandatnya plus Perum juga diminta untuk mengejar keuntungan. Nah, untuk Undang-Undang Tahun 2025 Nomor 16 ini maka Perum itu sudah tidak terlalu mengejar keuntungan, tapi dia akan difokuskan kepada penyelesaian mandatnya, public service kepada publik dan kepada masyarakat yang lebih diutamakan," jelasnya.
Kendati tidak lagi didorong mengejar laba besar, kegiatan bisnis Perum tetap harus berjalan berkelanjutan. Roziqin menyebut aspek yang dijaga kini adalah keberlanjutan finansial agar operasional tidak terganggu.
"Maka keberlanjutan finansialnya saja yang dijaga," tuturnya.
Dengan kebijakan ini, BP BUMN akan berkonsentrasi memperkuat Perum yang sudah ada agar tetap mampu menjalankan mandatnya. Roziqin menyatakan pembicaraan di tingkat pimpinan mengarah pada status quo untuk sementara waktu.
"Kita perlu konsentrasi yang Perum-Perum yang ada sekarang, pembicaraan pimpinan seperti yang saya bilang itu untuk sementara dipertahankan sebagai Perum," ucapnya.
Langkah ini menegaskan posisi Perum sebagai instrumen negara yang mengutamakan layanan publik, bukan sekadar mesin pencetak laba. Bagi masyarakat, kepastian status ini berarti mandat pelayanan yang melekat pada Perum-perum tersebut tidak akan terganggu oleh agenda transformasi korporasi dalam waktu dekat.