Disdikbud Kaltim Buka Seleksi Terbuka Guru untuk 3 SMA Unggulan, Pendaftar Wajib Penuhi Standar Pergub 26/2025

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Rabu, 16 September 2026 | 14:31:31 WIB
Disdikbud Kaltim membuka seleksi terbuka guru untuk tiga SMA unggulan di Kalimantan Timur.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur menerapkan seleksi terbuka berbasis kompetensi untuk menata tenaga pendidik di tiga sekolah unggulan, yakni SMA Negeri 10 Samarinda, SMA Negeri 3 Tenggarong, dan SMA Negeri 2 Sangatta. Seleksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 26 Tahun 2025 tentang Sekolah Unggulan yang mengatur standar ketat bagi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan.

SAMARINDA — Kasubbag Perencanaan dan Program Disdikbud Kaltim Gunawan menjelaskan seleksi terbuka ini dapat diikuti seluruh guru berstatus Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK. Proses seleksi melibatkan tim independen yang mencakup akademisi dari Universitas Mulawarman.

Menurut Gunawan, penataan guru itu berpatokan pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 26 Tahun 2025 tentang Sekolah Unggulan. Regulasi tersebut mengatur standar ketat bagi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan.

Mengapa Sekolah Unggulan Butuh Standar Guru Berbeda

Sekolah unggulan menerapkan proses pembelajaran yang lebih mendalam dengan berbagai pendekatan khusus. Karena itu, kompetensi guru yang direkrut wajib menyesuaikan dengan standar sekolah.

"Karena berstatus sekolah unggulan, maka SDM yang ditempatkan di situ harus memenuhi kriteria tertentu," jelas Gunawan.

Ia menambahkan, penataan ini penting untuk memastikan kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan terpenuhi secara tepat dan merata. Prosesnya tidak hanya berkaitan dengan perpindahan tugas, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, kebutuhan sekolah, serta ketersediaan formasi.

Siapa Saja yang Boleh Mendaftar

Pendaftaran terbuka bagi guru dari sekolah lain yang memenuhi syarat, bukan hanya guru yang sudah mengajar di sekolah unggulan tersebut. Seleksi terbuka ini dapat diikuti oleh seluruh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

"Proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpindahan tugas, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, kebutuhan sekolah, serta ketersediaan formasi," kata Gunawan.

Proses seleksi melibatkan tim independen yang mencakup akademisi dari Universitas Mulawarman. Keterlibatan pihak luar ini untuk menjaga objektivitas penilaian kompetensi pelamar.

Nasib Guru yang Lulus dan yang Belum Memenuhi Kriteria

Guru yang lulus seleksi akan langsung ditempatkan di sekolah unggulan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara guru yang belum memenuhi kriteria akan dicarikan penempatan lain yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan alternatif.

"Bagi guru yang lulus seleksi akan langsung ditempatkan di sekolah unggulan sesuai mekanisme," katanya.

Pemprov Kaltim telah menetapkan tiga sekolah unggulan, yakni SMA Negeri 10 Samarinda, SMA Negeri 3 Tenggarong, dan SMA Negeri 2 Sangatta. Ketiga sekolah itu menjadi prioritas pemenuhan tenaga pendidik dalam seleksi kali ini.

Harapan ke Depan

Penerapan kebijakan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan distribusi guru. Gunawan menyebut seleksi terbuka juga mendukung pemenuhan jam mengajar serta keberlangsungan proses pembelajaran yang optimal di Kaltim.

Dengan seleksi berbasis kompetensi, Disdikbud Kaltim ingin memastikan setiap sekolah unggulan diisi guru yang benar-benar sesuai kebutuhan. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya meratakan kualitas pendidikan di seluruh wilayah provinsi.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top