25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Kementan Siap Cabut Izin

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Selasa, 15 September 2026 | 11:48:01 WIB
Kementerian Pertanian mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi yang kadar gizinya tidak sesuai kemasan.

KALIMANTAN TIMURJakarta — Kementerian Pertanian menemukan 25 merek beras fortifikasi yang kadar gizinya tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan. Dari 27 merek yang diuji lewat empat laboratorium, hanya dua yang lolos verifikasi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut selisih harga jadi pemicu utama. Beras fortifikasi dijual Rp 25.000 hingga Rp 57.000 per kilogram, jauh di atas harga seharusnya sekitar Rp 13.500 per kilogram.

"Hari ini ternyata masih ada. Salah satu faktor adalah harga yang tidak wajar," kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

Daftar 25 Merek yang Diduga Tak Sesuai Standar

Pemerintah merilis nama-nama merek yang masuk temuan. Sebagian di antaranya merupakan produk yang sudah cukup dikenal di pasar ritel modern.

  • Idola Fortifikasi
  • Idola High Quality Whole Grain Rice
  • Idola Long Grain Rice
  • Ikan Mas Cupang
  • AAA Wijaya Kusuma
  • Cantik Manis
  • Penari Bangkok
  • Topi Koki Short Grain
  • Topi Koki Setra Royale
  • Topi Koki Long Grain Crystal
  • HOK-1 Gohan
  • Maknyuss Pulen Gizi
  • Anak Raja Fortifikasi
  • Anak Raja Nusantara
  • Top Anak Raja
  • PMS Induk Ayam
  • Sumo
  • Rasvit
  • FS Nutri Rice
  • Pelikan
  • Rice Rojolele
  • Super Kepala Beras Premium 111
  • 111 Golden Number
  • Putri Koki
  • Wellfarm Beras Diabetes

Selisih Harga Capai Rp 22.000 per Kilogram

Beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan vitamin dan mineral tertentu untuk meningkatkan kandungan gizinya. Pemerintah tidak mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk jenis beras ini.

Ketiadaan HET itu membuat harga di pasaran bervariasi. Amran menilai seharusnya beras fortifikasi dijual di kisaran Rp 13.500 per kilogram karena kandungan gizinya pada kenyataannya tidak sesuai klaim.

Selisihnya mencapai rata-rata Rp 22.000 per kilogram. Konsumen membayar jauh lebih mahal untuk produk yang diklaim memiliki nilai gizi tambahan.

"Itu penipuan. Rp 22.000 per kilogram, rata-rata. Ini menyusahkan konsumen kita," ujarnya.

Amran menyatakan hasil uji laboratorium menjadi dasar temuan ini. "Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya," katanya.

Langkah Kementan: Tarik, Cabut Izin, Proses Hukum

Kementerian Pertanian belum merinci sanksi hukum terhadap produsen. Namun Amran memastikan ada tiga langkah yang akan dijalankan.

"Pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses," kata Amran.

Penarikan produk berlaku bagi beras yang terbukti tidak memenuhi syarat. Pencabutan izin menyasar produsen yang terbukti melanggar, sementara proses hukum masih dalam tahap penyiapan.

Temuan ini menjadi peringatan bagi konsumen yang membeli beras dengan klaim gizi tambahan. Harga premium yang dibayar tidak selalu sejalan dengan kandungan gizi di dalam kemasan.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top