JAKARTA — Beban fiskal daerah di Kalimantan Timur kian berat. Dari sepuluh kabupaten/kota, tujuh di antaranya sudah mencatatkan belanja pegawai melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, yakni 30 persen dari total APBD. Kondisi ini disampaikan langsung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan Kementerian PAN-RB di Kompleks Parlemen Senayan.
Meski belanja pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada APBD 2026 masih berada di angka 24 persen—di bawah batas aman—kondisi di tingkat kabupaten dan kota justru sebaliknya. Tujuh daerah telah melampaui pagu 30 persen.
“Persoalan belanja pegawai di atas 30 persen ini menjadi tantangan yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia,” ujar Harum, sapaan akrab gubernur, di hadapan peserta rapat.
Harum menjelaskan, salah satu faktor utama membengkaknya belanja pegawai adalah menurunnya dana transfer ke daerah (TKD) yang rata-rata mencapai sekitar 30 persen. Di tengah tekanan itu, daerah tetap harus membayar gaji dan tunjangan PPPK secara mandiri.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), ia mengusulkan tambahan DAU khusus untuk membiayai gaji PPPK, terutama tenaga kesehatan dan guru.
“Daerah memerlukan tambahan DAU untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru,” kata Harum.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut hadir dalam rapat mengingatkan para kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru, khususnya tenaga administrasi yang dinilai tidak sesuai kebutuhan organisasi. Menurutnya, penambahan itu hanya akan memperbesar beban belanja pegawai dan berpotensi menjadi masalah keuangan di masa depan.
“Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu,” tegas Tito.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan mengenai masa transisi kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. Komisi II juga mendorong penerbitan regulasi perubahan besaran persentase belanja pegawai daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Rapat tersebut dihadiri Menteri PAN-RB Rini Widyantini, perwakilan APPSI, Apkasi, Apeksi, serta sejumlah kepala daerah. Gubernur Harum didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Yuli Fitriyanti.