DLH Bontang Panggil Dua Perusahaan Bahan Peledak Usai Raih Proper Merah, Pengawasan Limbah Diperketat

Penulis: Aditya Nugraha  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 13:40:31 WIB
DLH Bontang panggil dua perusahaan bahan peledak usai raih Proper merah untuk evaluasi pengelolaan limbah.

BONTANG — Kepala DLH Bontang Heru Teriatmojo mengonfirmasi pihaknya telah memberikan pengawasan intensif terhadap dua perusahaan itu, terutama dalam pengelolaan limbah agar tetap aman bagi lingkungan sekitar.

"Sudah kami panggil. Kami berikan teguran keras agar bisa mengevaluasi," ujar Heru kepada Klik Kaltim, Senin lalu.

Penyebab Rapor Merah: Kelalaian Administrasi dan Ketiadaan Alat Pemantau Emisi

Meski sama-sama berada di zona merah, penyebab kedua perusahaan mendapat predikat buruk itu berbeda. PT KNI tercatat hanya terlambat mengunduh dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan. Sementara PT BBRI belum memiliki Continuous Emission Monitoring System (CEMS), alat untuk mengukur, memantau, dan merekam data emisi udara di pabrik mereka.

"Untuk PT KNI hanya masalah sepele tapi rupanya berdampak besar," kata Heru.

DLH Lakukan Pendampingan dan Perketat Komunikasi

DLH Bontang tidak hanya memberikan sanksi. Heru menyebut pihaknya akan melakukan pendampingan agar kedua perusahaan dapat segera memperbaiki kinerja dan keluar dari status Proper merah. Komunikasi intensif akan terus dilakukan agar persoalan ini tuntas dan tidak terulang kembali.

"Kami akan awasi juga. Agar ke depan tidak ada lagi perusahaan dapat proper merah," sambungnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena Bontang dikenal sebagai kawasan industri yang membutuhkan pengelolaan lingkungan ketat. DLH menegaskan pengawasan akan diperketat terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di kota tersebut.

Apa Itu Proper Merah dan Dampaknya bagi Perusahaan?

PROPER merupakan program penilaian Kementerian Lingkungan Hidup terhadap kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan. Predikat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Daftar perusahaan berpredikat merah di Bontang tahun ini dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 24 April 2026 dan dipublikasikan melalui laman resmi kementerian sejak 4 Mei 2026 lalu.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: klikkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top