DPMPTSP Bontang Beber 5 Bangunan Koperasi Merah Putih Belum Kantongi Izin PBG, Salah Satunya di KS Tubun

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Senin, 08 Juni 2026 | 22:20:31 WIB
DPMPTSP Bontang ungkap lima bangunan Koperasi Merah Putih belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung.

BONTANG — Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Kota Bontang menghadapi persoalan administrasi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan lima bangunan yang saat ini tengah dikerjakan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin itu sejatinya sudah harus diterbitkan sebelum proyek dimulai.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pengajuan izin hingga kini belum juga masuk. “Rapat terakhir yang akan mengurus perizinannya adalah Disperindagkop. Sampai sekarang pengajuan izinnya belum ada,” kata Aspiannur, Senin (8/6/2026).

Lokasi di KS Tubun Tak Pasang Papan Proyek

Selain belum mengantongi PBG, salah satu lokasi pembangunan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, juga tidak memasang papan informasi proyek. Di lokasi itu tidak terlihat keterangan nilai anggaran, sumber pendanaan, maupun informasi teknis pekerjaan yang lazim ditemukan pada proyek pembangunan pemerintah.

Menurut Aspiannur, legalitas lahan menjadi syarat utama penerbitan PBG. Status lahan yang digunakan saat ini diduga masih menggunakan skema pinjam pakai, sehingga perlu kejelasan dokumen sebelum proses perizinan bisa dilanjutkan. “Selain itu juga perlu penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha sesuai fungsi bangunannya,” ujarnya.

Dua Bangunan Progres 90 Persen

Pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan di berbagai daerah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan fisik dikerjakan oleh Satgas TNI dari Kodim 0908/Bontang.

Saat ini, terdapat lima bangunan Koperasi Merah Putih yang sedang dibangun di Kota Bontang. Dua di antaranya berada di Kelurahan Bontang Lestari dan Guntung dengan progres pekerjaan yang disebut telah mencapai sekitar 90 persen.

DPMPTSP Ingatkan OPD Segera Urus Izin

Meski pembangunan terus berjalan, DPMPTSP mengaku telah mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang dibutuhkan. “Kami sudah berkoordinasi dan mengingatkan. Nanti akan kami komunikasikan kembali bagaimana kesiapan pengurusan izinnya dari Disperindagkop,” pungkas Aspiannur.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: klikkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top