KALIMANTAN TIMUR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Immanuel Ebenezer pada Kamis (4/6/2026). Selain pidana badan, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Usai sidang putusan, Noel menyatakan menerima seluruh vonis yang dijatuhkan. Ia menilai hukuman ini merupakan konsekuensi logis dari posisinya sebagai pejabat publik yang lalai.
“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ujar Noel di PN Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Noel menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia meminta maaf kepada rakyat Indonesia, kaum buruh, hingga Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ucap Noel.
Permintaan maaf ini disampaikan di hadapan awak media usai pembacaan amar putusan. Noel mengaku sadar bahwa tindakannya telah mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi ketenagakerjaan.
Dalam dakwaan jaksa, Noel diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Wamenaker untuk memeras sejumlah pengusaha yang mengurus sertifikasi K3. Modus yang digunakan adalah dengan mengancam akan mempersulit proses perizinan jika tidak memberikan sejumlah uang.
Total uang yang diterima Noel dari praktik ini mencapai Rp3,4 miliar. Uang tersebut dinikmati secara pribadi dan sebagian digunakan untuk kepentingan operasional tidak sah. Majelis hakim menyatakan perbuatan Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun Noel menyatakan menerima vonis, jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap. Sumber di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut pihaknya tengah mempelajari salinan putusan sebelum memutuskan banding atau tidak.
Sidang putusan ini menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang berlangsung sejak awal 2026. Kasus Noel menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang membidangi urusan ketenagakerjaan, terutama menyangkut sertifikasi K3 yang seharusnya melindungi keselamatan pekerja.