KALIMANTAN TIMUR — Aturan ini menyasar dua kelompok utama: ASN yang bertugas di IKN dan masyarakat umum yang memilih tinggal di PPU. Bagi ASN, Pemkab PPU menyiapkan jalur khusus agar proses administrasi kependudukan bisa rampung sebelum masa transisi pindah tugas.
Sementara untuk pendatang non-ASN, kewajiban pindah domisili berlaku setelah mereka menetap lebih dari 12 bulan. Langkah ini diambil untuk merapikan data kependudukan sekaligus memastikan pelayanan publik di PPU tepat sasaran.
Pemkab PPU melihat gelombang perpindahan penduduk ke IKN mulai menguat. Banyak ASN dan pekerja sektor swasta yang sudah menempati hunian di PPU sejak awal tahun, namun data domisili mereka masih tercatat di daerah asal.
Ketidaksesuaian data ini berpotensi mengganggu alokasi anggaran dan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Dengan skema baru ini, Pemkab ingin data kependudukan PPU benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Pemkab PPU belum merilis detail teknis tahapan pengurusan, namun memastikan tidak ada pungutan biaya tambahan bagi pemohon. Proses akan terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Bagi ASN, koordinasi dengan instansi induk di IKN akan difasilitasi agar surat pindah dan dokumen pendukung bisa diproses lebih cepat. Sementara pendatang umum cukup melapor ke kelurahan atau kecamatan tempat tinggal dengan membawa KTP dan surat keterangan domisili sementara.
Pembaruan data domisili diharapkan membuat warga PPU—baik asli maupun pendatang—mendapatkan akses pelayanan yang lebih adil. Misalnya, anak-anak pendatang yang sudah menetap lama bisa langsung terdaftar di sekolah terdekat tanpa terkendala administrasi kependudukan.
Di sisi lain, pihak Pemkab mengingatkan bahwa pendatang yang tidak segera mengurus pindah domisili berpotensi kesulitan mengakses layanan publik tertentu, terutama yang mensyaratkan KTP elektronik setempat.
Pemkab PPU akan melakukan sosialisasi bertahap ke kelurahan dan kecamatan yang menjadi titik konsentrasi pendatang baru. Rencananya, skema ini mulai berlaku efektif dalam beberapa pekan ke depan seiring rampungnya sistem pendataan terintegrasi.
Pemerintah daerah juga membuka posko pengaduan bagi warga yang masih bingung dengan prosedur. Tidak ada sanksi pidana bagi yang belum mengurus, namun pelayanan administrasi akan disesuaikan dengan status domisili yang tercatat.