SAMARINDA — Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Samarinda mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Pembeli hewan kurban diminta tidak hanya fokus pada ukuran tubuh atau harga yang ditawarkan, tetapi wajib memastikan hewan tersebut memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Samarinda, Maskuri, mengatakan SKKH menjadi indikator pertama yang harus dikonfirmasi saat bertransaksi. Ia meminta agar masyarakat menjadikan dokumen ini sebagai prioritas, bukan sekadar pelengkap.
“Yang pertama ditanyakan itu ada enggak surat kesehatan hewannya. Baru lihat umur, fisik, dan harganya,” ujar Maskuri saat ditemui di kantor DKPP Samarinda, Jalan Biola, Sungai Pinang Luar, pada Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, banyak calon pembeli yang langsung terpaku pada postur tubuh sapi atau kambing yang gemuk serta harga yang miring. Padahal, tanpa SKKH, kondisi kesehatan hewan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis oleh pemerintah.
Maskuri mengingatkan agar masyarakat tidak melanjutkan komunikasi jual beli jika penjual tidak bisa menunjukkan SKKH. Hal ini menandakan bahwa hewan tersebut berada di luar pengawasan resmi pemerintah daerah.
“Kalau penjual tidak berani menunjukkan surat kesehatan hewan, sebaiknya nggak usah dilanjutkan komunikasi jual belinya,” katanya.
Ia juga menyoroti maraknya pedagang musiman yang menjajakan hewan kurban di pinggir jalan. Hewan-hewan tersebut, menurutnya, rentan terhadap berbagai penyakit karena tidak melalui proses pemeriksaan oleh petugas peternakan.
Maskuri menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan untuk mengenali gejala penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau cacing hati secara kasatmata. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam melakukan pemeriksaan kesehatan menjadi krusial.
“Tidak semua masyarakat tahu sebenarnya ciri-ciri PMK atau cacingan itu seperti apa. Nah, itu yang membutuhkan kehadiran kami untuk memeriksa,” pungkasnya.
DKPP Samarinda terus melakukan sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan hewan di titik-titik penjualan menjelang Idul Adha. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pedagang yang tidak bisa menunjukkan SKKH atau menjual hewan dalam kondisi mencurigakan.